Hasil PPDB Jateng Diumumkan, 216.107 Peserta Didik Lolos Seleksi

Senin, 4 Juli 2022 | 18:30 WIB
KOMPAS.com/Zulfikar Halaman website ppdb.jatengprov.go.id untuk cek pengumuman PPDB Jateng 2022.

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMKNegeri Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 resmi dirilis pada Senin (4/7/2022).

Hasil seleksi tersebut dapat diakses melalui situs resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah menyebut, dari daya tampung SMA/SMK negeri di Jateng sebanyak 217.745 orang, terserap 216.107 peserta didik.

Baca juga: Hari Kelima PPDB Jateng, Ganjar Pranowo Ingatkan Orangtua Murid Cari Sekolah Alternatif

Sementara, jumlah pendaftar pada PPDB tahun ini mencapai 288.733 orang.

"Jumlah lulusan (SMP/MTS) mencapai 522.295 orang. Daya tampung SMA/SMK Negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari daya tampung," kata Uswatun dalam keterangannya, Senin (4/6/2022).

Uswatun menyampaikan bagi pendaftar yang tidak diterima di sekolah negeri bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK swasta.

Sebab, tidak ada gelombang kedua PPDB Jateng atau mekanisme siswa cadangan pada proses PPDB tahun ini.

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55. Setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli dari pukul 08.00-15.30," ungkapnya.

Baca juga: PPDB Jateng Hari Pertama Ada 1.500 Pendaftar, 500 Terverifikasi

Menurutnya, penyelenggaraan PPDB tahun 2022 tidak ada kendala berarti.

Dari hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran online secara mandiri.

Uswatun memgatakan pada proses PPDB 2022 terbebas dari segala macam intervensi termasuk upaya titipan.

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita. Termasuk "surat cinta" kita junjung integritas kita pegang apa yang disampaikan pak gubernur, tidak titip-titipan. Kita tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," jelasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden