Warga Pasar Kliwon yang Tak Lolos PPDB Bisa Daftar Kelas Virtual SMAN 2 Solo

Minggu, 3 Juli 2022 | 17:12 WIB
Dok. Zenius Education Ilustrasi Siswa - Zenius Education

SOLO, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, yang dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2022 dan belum diterima di sekolah lain bisa mendaftar kelas virtual SMAN 2 Solo.

Program ini baru dilaksanakan tahun ini di Solo khususnya di Kecamatan Pasar Kliwon sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

"Kelas virtual ini peruntukannya untuk Kecamatan Pasar Kliwon. Jadi ini untuk membantu masyarakat dan tentu persyaratan memang yang bersangkutan harus sudah mengikuti PPDB online dan sudah dinyatakan gugur dan belum diterima di sekolah lain," kata Camat Pasar Kliwon Ahmad Khoironi saat dihubungi Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Soal Maskot ASEAN Para Games di CFD, Gibran: Kita Ingin Tampilkan Sesuatu yang Solo Banget

Ahmad menyampaikan, kuota kelas virtual yang disediakan hanya satu rombongan belajar (rombel) sebanyak 36 siswa.

Pendafataran kelas virtual sudah dimulai Jumat (1/7/2022). Saat ini sudah ada 20 orang yang mendaftar.

Dikatakannya, pertimbangan pembukaan kelas virtual di Kecamatan Pasar Kliwon karena selama ini masyarakat masih kesulitan mendapatkan SMA negeri.

"Karena di wilayah kita memang tidak punya SMA negeri. Karena banyak yang keterimanya ke SMAN 1 Mojolaban, Sukoharjo. Kalau masuk zonasi ke SMA yang lain kita kalah dengan yang lebih dekat wilayahnya," tutur Ahmad.

"Sementara masih ada kuota. Mungkin besok (Senin) sudah memenuhi kuota. Karena memang untuk SE-nya untuk syaratnya diterima tidak secara rinci disebut di situ. Pertimbangnnya nanti kalau kuota sudah cukup kita tutup (pendaftarannya)," sambung Ahmad.

Baca juga: PPDB Solo, Besok Dibuka Pendaftaran Jalur Zonasi hingga Prestasi

Ahmad mengungkapkan, sesuai dengan jarak sekolah paling dekat dari Kecamatan Pasar Kliwon adalah SMAN 3 Solo dan SMAN 7 Solo.

"Tapi kan kita zonasinya masuk di SMAN 2 Solo kalau tidak salah. Kalau jaraknya dari Kecamatan Pasar Kliwon itu mungkin 2-3 kilometer. Kalau ke SMAN 3 Solo sekitar 3 kilometer," ungkap dia.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah Suratno mengatakan, kelas virtual di Jawa Tengah ada di tiga tempat, yakni Brebes, Boyolali, dan Solo.

Tujuannya untuk memperluas akses anak mendapatkan sekolah. Terutama bagi siswa yang orangtuanya kurang mampi sehingga anaknya berisiko tidak sekolah.

Suratno mengatakan, kelas virtual di Solo tahun ini baru dilaksanakan khusus di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon.

"Karena secara zonasi belum cukup untuk bisa masuk zonasi. Maka ada kebijakan untuk masyarakat Pasar Kliwon calon peserta didik nanti bisa masuk di kelas virtualnya SMAN 2 Solo," kata Suratno.

Baca juga: Solo Dua Kali Gagal Jadi Kota Seni Pertunjukan UNESCO, Ini Kata Gibran

Sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, kelas virtual Kecamatan Pasar Kliwon di SMAN 2 Solo ditetapkan satu rombel dengan jumlah 36 calon peserta didik baru.

"Secara pembelajaran materinya sama. Tetapi secara teknis pembelajaran memang 70 persen nanti secara daring/online dan 30 persen tatap muka. Nanti juga fleksibel menyesuaikan dari sisi siswa dan guru," ungkap dia.

"Sistem (kelas virtual) baru tahun ini secara riil kita laksanakan. Ini untuk mengakomodir calon siswa yang rentan atau berisiko tidak sekolah karena faktor ekonomi," tambah Suratno.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden