Puluhan SMP di Gunungkidul Kurang Siswa, PPDB Diperpanjang hingga Tahun Ajaran Baru

Jumat, 1 Juli 2022 | 18:15 WIB
Shutterstock/Maharadhikarizqi Ilustrasi PPDB tahun ajaran 2022/2023

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta tahun ajaran 2022-2022 telah diumumkan Jumat (24/6/2022).

Bagi yang masih kekurangan murid, PPDB  diperpanjang sampai masuk tahun ajaran baru pada Senin (11/6/2022).

"Untuk PPDB SMP yang masih kekurangan jumlah siswa diperbolehkan sampai masuk tahun ajaran baru," kata Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Gunungkidul, Tijan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Terima Aduan soal Jalur Zonasi PPDB Jawa Tengah, Ombudsman Lakukan Pengawasan

Dijelaskannya, SMP baik swasta maupun negeri yang mengikuti PPDB online ada 107 sekolah, dan yang memenuhi kuota sebanyak 32 sekolah.

Untuk 75 sekolah kekurangan murid dengan rincian 36 sekolah negeri dan 39 sekolah swasta.

Jalur penerimaan PPDB melalui zonasi sebesar 50 persen,  prestasi 30 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.

"Sebagian besar sekolah yang kekurangan murid sekolah swasta," kata Tijan.

Baca juga: PPDB SMA/SMK Ditutup, SMK di Kulon Progo Kekurangan Murid

Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno mengatakan, pihaknya sudah memprediksi banyak sekolah yang kekurangan murid.

Sebab, untuk tingkat SMP daya tampung yang dimiliki negeri dan swasta sebanyak 10.676 anak, padahal jumlah siswa yang diterima sesuai dengan hasil dari PPDB online hanya 7.106 anak.

Disinggung mengenai regrouping SMP, Winarno mengatakan sampai saat ini belum ada rencana ke sana.

"Belum ada rencana ke arah sana, masih perlu dipertimbangkan," kata Winarno.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden