Banyak Sekolah di DIY Kekurangan Murid Usai PPDB, Apa yang Salah?

Kamis, 30 Juni 2022 | 08:57 WIB
MChe Lee/Unsplash.com Ilustrasi sekolah

KOMPAS.com - Banyak sekolah kekurangan murid usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tahun Ajaran 2022-2023.

Menurut Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Gunungkidul, Tijan, berdasar data dari Dinas Pendidikan Gunungkidul, setidaknya ada 75 sekolah kekurangan murid. Rinciannya, 36 sekolah negeri dan 39 sekolah swasta.

Baca juga: PPDB Online Usai, Banyak SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid

"Untuk kekurangan paling banyak di sekolah swasta. Untuk negeri juga ada, terutama yang berada di pinggiran," katanya, Minggu (26/6/2022).

Apa yang salah?

Menurut pemerhati pendidikan Ferry Timur Indratno, Direktur Yayasan Abisatya di Yogyakarta, penyebab sekolah kekurangan murid pasca-PPDB dimungkinkan karena komposisi jumlah sekolah dengan murid tidak seimbang.

Baca juga: 21 SD di Gunungkidul Pendaftarnya di Bawah 5 Siswa, Pemkab Rencanakan Regrouping

Ilustrasi sekolah tatap muka.KOMPAS.COM/(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Ilustrasi sekolah tatap muka.

"Kemungkinan besar jumlah sekolah melebihi jumlah siswa yang ada. Artinya, kuotanya itu berlebihan. Nah umumnya, sekolah negeri terlalu banyak. Lalu banyak sekolah-sekolah swasta unggulan juga membuat sekolah negeri di desa-desa kekurangan murid," katanya kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Dampak sekolah kekurangan murid

Dampak nyata dari kondisi sekolah yang kekurangan murid itu adalah tidak maksimalnya proses pembelajaran.

"Lebih fatal lagi, sekolah ditutup setelah muridnya lulus semua," kata pria yang juga penggiat Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Ristek.

Dirinya pun mengimbau agar jumlah sekolah negeri dan swasta agar dievaluasi dan dipetakan kembali.

Tujuannya agar menyeimbangkan komposisi jumlah sekolah dan siswa serta memaksimalkan pembelajaran.  

"Mungkin perlu adanya pemetaan lagi apakah jumlah sekolah-sekolah negeri dan swasta itu berimbang atau ada pembatasan. Seperti diketahui, di setiap dukuh saat ini ada sekolah negeri, nah ini yang membuat sekolah negeri berlebihan jumlahnya," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden