10 Pilihan Mobil Bekas Rp 40 Jutaan Akhir Bulan Ini

Sabtu, 26 September 2020 | 11:42 WIB
Ilustrasi menjual mobil bekas (Dok. Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.com - Memilih membeli mobil bekas menjadi alternatif ketika dana yang tersedia terbatas dan tidak cukup untuk menebus mobil baru.

Meski berstatus sebagai kendaraan setengah pakai, bukan berarti kondisinya tidak bagus. Sebaliknya, banyak sekali mobil seken kondisinya masih cukup bagus dan sangat layak untuk digunakan sebagai kendaraan sehari-hari.

Sekarang ini, harga mobil bekas bisa dikatakan lebih terjangkau. Banyaknya produk yang dijual di pasaran membuat harga kendaraan setengah pakai juga semakin bersaing.

Tidak perlu harga yang mahal, mobil bekas banyak yang dijual dengan harga hanya puluhan juta rupiah saja.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Akhir Bulan Ini

Misalkan, dengan dana hanya Rp 40-an juta banyak pilihan kendaraan roda empat yang bisa menjadi referensi ketika berburu mobil bekas.

Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta PusatKompas.com/Setyo Adi Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta Pusat

Tak hanya dari pabrikan Jepang, mobil-mobil bekas dari pabrikan Eropa juga banyak dijual dengan harga Rp 40 jutaan.

Tentunya banyaknya pilihan ini semakin menarik minat konsumen untuk lebih memilih mobil seken dengan harga yang lebih terjangkau.

Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, untuk mobil bekas wajar jika harus ada perbaikan.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 60 Jutaan, dari Jazz hingga Camry

Berbeda halnya dengan mobil baru yang tentunya ada asuransi perbaikan dan fasilitas yang lainnya.

“Kalau mobil bekas melakukan perbaikan sudah wajar, namanya juga mobil setengah pakai,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Berikut 10 mobil bekas harga Rp 40 jutaan yang bisa menjadi pilihan

1. BMW 5210i E34 tahun 1991 harga Rp 45.000.000

2. Toyota Camry tahun 2002 harga Rp 45.000.000

3. Peugeot 406 A/T tahun 2002 harga Rp 40.000.000

4. Suzuki Escudo JLX tahun 1996 harga Rp 45.000.000

5. Chevrolet Optra LT matik tahun 2003 harga 45.000.000

Baca juga: Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Bisa Dapat Honda CR-V Lawas

6. Honda City Z tahun 2000 harga Rp 41.500.000

7. Toyota Starlet tahun 1991 SE harga Rp 45.000.000

8. Ford Link tahun 2004 harga Rp 40.000.000

9. Suzuki Karimun Kotak tahun 2002 harga Rp 42.800.000

10. KIA carens II tahun 2004 manual harga Rp 45.000.000

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden