Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif

Sabtu, 26 September 2020 | 10:21 WIB
KOMPAS.com / Stanly mobil baru di tokyo motor show 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk merelaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen, ramai menjadi perbincangan.

Jika nantinya wacana ini benar direalisasikan tentunya harga kendaraan roda empat anyar akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Bahkan, perbedaan harga yang terjadi jika nantinya ada insentif pajak bisa lebih dari 40 persen dari harga mobil baru.

Tentunya hal ini karena akan ada banyak penghapusan biaya yang dilakukan jika relaksasi pajak benar-benar nol persen.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Akhir Bulan Ini

Seperti halnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Dengan harga yang jauh lebih murah tersebut bisa saja mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru, meskipun sudah mempunyai kendaraan roda empat sebelumnya.

Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Tentunya, penerapan ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti di wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), di Jawa Jawa Tengah (Jateng) atau pun daerah lainnya.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama (kendaraan roda dua atau roda empat) atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Apa itu Tarif Pajak Progresif? Tarif Pajak Progresif adalah Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Besaran Tarif Pajak Progresif seperti ini Sobat Pajak : Kendaraan Pertama Tarif 2% Kendaraan Kedua Tarif 2,5% Kendaraan Ketiga 3% Kendaraan Keempat 3,5% Kendaraan Kelima 4% Dst naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan, Dengan Pengenaan maksimal sebesar 10% Mau tidak kena Pajak Progresif??? Cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 31, 2020 at 12:44am PDT

“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

DKI jakarta sendiri, pajak progresif ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam. Ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen, Harga Sedan Jadi Lebih Murah

Mengenai besaran pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden