10 Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Akhir Bulan Ini

Jumat, 25 September 2020 | 13:39 WIB
Kompas.com/Dio Bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring munculnya wacana dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan memberikan relaksasi pajak nol persen untuk mobil baru, belum terlihat ada dampaknya bagi peminat mobil bekas.

Kendaraan roda empat setengah pakai masih tetap diminati oleh masyarakat yang menginginkan mobil dengan harga yang sesuai dengan uang yang tersedia.

Apalagi, sekarang ini harga yang ditawarkan dari penjual mobil seken juga semakin terjangkau.

Banyak alasan yang mendorong konsumen memilih mobil bekas dibandingkan harus membeli mobil baru.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga MPV Pintu Geser Jadi Lebih Murah

Salah satunya adalah kendaraan bisa langsung dipakai tanpa harus menunggu beberapa minggu sembari menunggu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

“Sekarang masyarakat memilih membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai, kalau beli baru itu dua sampai tiga minggu baru bisa dipakai. Karena harus menunggu STNKnya turun dulu,” kata Herjanto Kosasih, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua kepada Kompas.com belum lama ini.

Hal inilah yang menurutnya menjadi alasan kenapa penjualan mobil bekas tidak akan terpengaruh dengan adanya kebijakan pajak nol persen jika itu benar akan direalisasikan.

Herjanto mengatakan, mobil bekas yang paling banyak peminatnya adalah yang harganya di bawah Rp 100 juta.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan

“Pokoknya yang harganya di bawah Rp 100 juta itu pasti dicari, entah itu mereknya apa, modelnya apa pasti laku. Karena konsumen inginnya bisa beli mobil dan berhemat,” ucapnya.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Seperti contoh mobil seken harga Rp 70 jutaan menjadi salah satu tipe yang paling banyak diminati.

Selain harganya tidak begitu mahal, biasanya kendaraan roda empat dengan harga tersebut sudah cukup untuk sekadar menunjang aktivitas sehari-hari.

Berikut 10 mobil bekas dengan harga Rp 70 jutaan akhir bulan ini

1. Honda City IDSI tahun 2007 harga Rp 70 juta

2. Suzuki Aerio DX tahun 2005 harga Rp 75 juta

3. Hyundai i10 tahun 2009 harga Rp 70 juta

4. Honda CR-V 2.0 matik tahun 2006 harga Rp 75 juta

5. Suzuki APV SGX Arena MT 1.5 tahun 2009 harga Rp 72,5 juta

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 60 Jutaan, dari Jazz hingga Camry

6. Toyota All New Limo tahun 2013 harga Rp 75 juta

7. Toyota Camry 2.4 tahun 2004 harga Rp 74 juta

8. VW Golf tahun 2001 harga Rp 72 juta

9. Daihatsu Sigra tahun 2017 harga Rp 73 juta

10. Ford Fiesta tahun 2012 harga Rp 70 juta

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden