Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Bisa Dapat Honda CR-V Lawas

Kamis, 24 September 2020 | 11:12 WIB
Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan mobil bekas masih menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mempunyai kendaraan roda empat dengan harga yang ramah di kantong.

Sekarang ini, harga mobil bekas bisa dikatakan semakin terjangkau. Hal ini karena, banderol yang ditawarkan bahkan sebanding atau lebih murah dibandingkan dengan harga motor baru.

Inilah yang membuat banyak akhirnya memilih mobil seken dibandingkan dengan kendaraan roda dua.

Terlebih, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak yang khawatir tertular virus Corona saat menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang

Untuk berburu mobil bekas tidak harus di showroom, sekarang banyak situs jual beli online yang menawarkan kendaraan dengan harga yang bersaing.

Suzuki Auto Value merupakan layanan mobil bekas bergaransiGridOto.com Suzuki Auto Value merupakan layanan mobil bekas bergaransi

Bahkan, jika beruntung bisa mendapatkan harga yang lebih murah tetapi kualitas cukup bagus.

Bagi anda yang mempunyai dana Rp 50 jutaan, banyak pilihan tipe mobil yang bisa menjadi referensi, mulai sedan, SUV, MPV dan juga city car.

Herjanto Kosasih, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan, sekarang ini merek mobil menjadi yang nomor dua.

Baca juga: Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta di Balai Lelang, Bisa Dapat Honda Jazz

“Yang pertama bisa membeli mobil dengan dana yang tersedia, kalau merek nomor dua. Banyak yang pilih kendaraan pribadi karena takut kalau menggunakan kendaraan umum,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Herjanto menambahkan, saat membeli mobil bekas yang terpenting adalah memperhatikan bagian mesinnya.

Jika kondisi mesin bagus, tentunya bisa menjadi pertimbangan karena berkaitan dengan pengeluaran yang digunakan untuk perawatan.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

“Tips memilih mobil yang pertama adalah kelengkapan surat, kemudian kondisi mesinnya dipastikan bagus,” tuturnya.

Berikut 10 mobil bekas harga Rp 50 jutaan yang dijual di situs jual beli daring

1. Toyota Vios G 1.5 tahun 2007 harga Rp 52 juta

2. Suzuki Karimun Estilo tahun 2007 harga Rp 52 juta

3. Honda CR-V tahun 2001 harga Rp 53 juta

4. Toyota Limo ex taksi tahun 2005 harga Rp 55 juta

5. Toyota Kijang SSX tahun 2002 harga Rp 52 juta

Baca juga: Mobil Lelang Rp 60 Jutaan, Pilihannya dari Ayla sampai Teana

6. BMW 320i tahun 1995 harga Rp 53 juta

7. Toyota Altis tahun 2002 harga Rp 52,5 juta

8. Mitsubishi Lancer Evo 4 tahun 1999 harga Rp 52,5 juta

9. Toyota Avanza G tahun 2004 harga Rp 55 juta

10. Mercedes Benz C180 tahun 1995 harga Rp 55 juta

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden