Mobil Lelang Rp 50 Jutaan, Bisa Dapat Avanza

Senin, 7 September 2020 | 06:41 WIB
Ilustrasi menjual mobil bekas (Dok. Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peminat mobil bekas di tengah pandemi Covid-19 ini memang terus mengalami kenaikan.

Kekhawatiran tertular virus Corona saat naik transportasi umum menjadi salah satu alasannya.

Keberadaan mobil seken memang bisa menjadi salah satu alternatif bagi konsumen yang mempunyai kendaraan roda empat tapi dana yang ada terbatas.

Sekarang, membeli kendaraan bekas pakai semakin mudah dan tidak harus berburu dari satu showroom ke showroom lainnya.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Tetapi, pembelian bisa dilakukan secara online di balai lelang. Jika beruntung, pembeli bisa mendapatkan mobil dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan di showroom.

Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock) Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock)

Apalagi, sekarang ini keberadaan balai lelang juga semakin banyak dan menjual berbagai tipe mobil dengan harga yang bervariasi.

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, penjualan mobil bekas di balai lelang terus mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Terutama sejak proses lelang dilakukan secara daring dan tidak lagi dilakukan secara langsung atau peserta datang ke tempat lelang.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

“Peminatnya tidak hanya dari kota di mana lelang diadakan, tetapi juga dari beberapa kota lainnya juga banyak yang ikut,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk harga yang ditawarkan di balai lelang juga sangat bervariasi, mulai puluhan juta rupiah hingga di atas Rp 100 juta.

Tetapi, Daddy menambahkan, kondisi mobil bekas di balai lelang yang dijual adalah apa adanya karena belum ada sentuhan perbaikan atau restorasi.

Lelang mobil AuksiFoto: Istimewa Lelang mobil Auksi

“Kalau mobilnya masih apa adanya, beda dengan yang dijual di showroom yang sudah dilakukan poles. Jadi harganya juga beda,” ucapnya.

Berikut deretan mobil bekas yang dijual di beberapa balai lelang dengan harga Rp 50 jutaan

1. Daihatsu Ayla 1.0 tahun 2016 Rp 52 juta

2. Daihatsu Grand Max Blind Van tahun 2015 harga Rp 58 juta

3. Isuzu Panther Touring tahun 2001 harga Rp 40 juta

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

4. Daihatsu Xenia tahun 2009 harga Rp 47 juta

5. Toyota Avanza tahun 2008 harga Rp 50 juta

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden