Mobil Bekas Rp 100 Jutaan di Balai Lelang, Bisa Dapat Toyota Harrier

Senin, 7 September 2020 | 08:12 WIB
Bidwin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bekas dengan harga di bawah Rp 100 juta memang paling banyak peminatnya di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dengan terus meluasnya penyebaran virus Corona di berbagai daerah di Indonesia, menjadikan kekhawatiran tersendiri bagi pengguna transportasi umum.

Sebagai alternatifnya kemudian banyak yang memilih membeli kendaraan roda empat sendiri dengan harga yang masih terjangkau.

Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, sekarang ini penjualan mobil bekas mengalami peningkatan.

Bahkan lebih tinggi dibandingkan saat awal virus Corona masuk ke Indonesia.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

“Sekarang penjualan mobil bekas terus naik, mobil seken harga di bawah Rp 100 juta paling banyak dicari,” kata Herjanto kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Untuk modelnya, Herjanto menambahkan, tidak begitu menjadi masalah bagi konsumen. Yang terpenting dengan harga yang relatif terjangkau pembeli bisa mendapatkan kendaraan roda empat.

“Tidak peduli itu model sedan, SUV, MPV pasti dibeli pembeli kalau harganya di bawah Rp 100 juta, apalagi bisa kredit,” tuturnya.

Untuk membeli kendaraan roda empat seken memang tidak harus datang ke showroom, guna mencegah penyebaran Covid-19, pembelian bisa dilakukan secara daring.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Salah satunya tempat yang bisa dijadikan alternatif untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga Rp 100 juta adalah di balai lelang.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Sekarang ini keberadaan balai lelang cukup membantu para pencari mobil bekas dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan harga yang dijual di showroom.

Berikut deretan mobil bekas harga Rp 100 di sejumlah balai lelang

1. Toyota Avanza tipe G tahun 2014 harga Rp 110 juta

2. Mitsubishi Strada Triton tahun 2014 harga Rp 100,5 juta

3. Toyota Calya 1.2 tahun 2019 harga Rp 109 juta

4. Toyota Agya tahun 2018 harga Rp 99 juta

5. Honda Brio 1.2 RS tahun 2018 harga Rp 114 juta

Baca juga: Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?

6. Daihatsu Luxio 1.5 tahun 2017 harga Rp 106 juta

7. Honda Mobilio E CVT tahun 2015 harga Rp 115 juta

8. Toyota Harrier L tahun 2005 Rp 105 juta

9. Chevrolet Spin LTZ tahun 2014 harga 90 juta

10. Suzuki Ertiga tahun 2017 harga Rp 110 juta

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden