Komentar Pedagang Mobil Bekas Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

Kamis, 24 September 2020 | 12:41 WIB
KOMPAS.com / Stanly mobil baru di tokyo motor show 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menggulirkan kebijakan relaksasi pajak nol persen untuk mobil baru dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Kebijakan ini dipercaya akan mampu merangsang minat konsumen untuk membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jika wacana ini benar digulirkan, tentunya harga mobil baru akan jauh lebih murah dibandingkan biasanya.

Hal ini karena adanya potongan pajak kendaraan baru yang cukup besar bagi setiap pembeli yang akan memboyong kendaraan roda empat.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Bisa Dapat Honda CR-V Lawas

Akankah kebijakan ini akan berdampak pada penjualan mobil bekas yang selama ini semakin diminati oleh masyarakat?

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Herjanto Kosasih, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, memastikan bahwa kebijakan penghapusan pajak untuk mobil baru tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang lebih memilih mobil bekas dibandingkan dengan membeli mobil baru.

“Saya pastikan itu tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas, sekarang banyak yang lebih memilih membeli mobil bekas. Meskipun nanti ada pajak nol persen, tidak akan berpengaruh,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 30 Jutaan di Akhir Bulan Ini

Herjanto menambahkan, dalam kondisi seperti sekarang ini jarang sekali konsumen yang membeli mobil baru.

“Satu pertimbangannya adalah saat membeli mobil baru, minimal dua sampai tiga minggu mobil itu baru bisa dipakai, karena STNK itu baru keluar jadi mobil tetap tidak bisa langsung dipakai,” tuturnya.

Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock) Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock)

Padahal, Herjanto melanjutkan, kondisi seperti sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai.

Hal ini karena mereka khawatir jika menggunakan kendaraan umum akan tertular virus Corona.

“Jadi kalau harus menunggu dua sampai tiga minggu tentunya akan sangat lama, mereka butuhnya cepat bisa dipakai,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, pemilik Showroom XL AHM Autocars Hadi Cahyono mengatakan, kemungkinan efek terhadap penjualan mobil bekas bisa terjadi.

Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang

Mengingat, jika wacana tersebut benar akan diterapkan otomatis harga mobil baru akan lebih murah hingga lebih dari 40 persen.

“Kalau itu pasti (akan terdampak) karena harga mobil baru akan turun hingga 40 persenan, pasti akan ada efeknya untuk harga mobil bekasnya,” ucapnya.

Industri Otomotif

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) melakukan peninjauan pameran mobil usai mebuka GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke- 27 tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/9/2019). GIIAS 2019 yang akan berlangsung 18 - 28 Juli 2019 tersebut mengusung tema Future In Motion yang diikuti 20 merek kendaraan penumpang, 10 merek kendaraan komersial dan karoseri serta 12 merek sepeda motor.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) melakukan peninjauan pameran mobil usai mebuka GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke- 27 tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/9/2019). GIIAS 2019 yang akan berlangsung 18 - 28 Juli 2019 tersebut mengusung tema Future In Motion yang diikuti 20 merek kendaraan penumpang, 10 merek kendaraan komersial dan karoseri serta 12 merek sepeda motor.

Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menganggap prilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak. Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.

Ilustrasi pameran mobilStanly/Otomania Ilustrasi pameran mobil

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional. Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.

"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.

Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit. Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu. Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut. Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden