Bus Social Distancing dari PO Shantika, Formasi Kursi 1-1-1

Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:03 WIB
instagram/laksanabus Social distancing bus PO Shantika Jepara

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus dengan konsep social distancing saat ini semakin marak. Misalnya milik perusahaan otobus (PO) Shantika asal Jepara yang mengubah dua unit busnya menjadi social distancing bus.

Kedua bus milik PO Shantika ini menggunakan bodi Legacy SR2 HD Prime dari karoseri Laksana. Ubahan konfigurasi yang semulanya 2 di kanan dan 1 di kiri menjadi 1-1-1 dilakukan oleh karoseri Laksana.

Berbeda dengan social distancing bus yang pertama kali diluncurkan karoseri Laksana, bus dari PO Shantika ini hanya mengubah konfigurasi kursinya, bukan bodi yang dibuat dari baru.

Baca juga: Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!

 

“Jadi bus datang ke karoseri dengan kabin yang kosong, enggak ada kursinya. Kemudian dipasang rel kursi tambahan yang di tengah, semua kursinya baru,” kata Export Manager karoseri Laksana, Werry Yulianto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bus dengan trayek Parung-Jepara ini memiliki julukan Osaka dan Toyama. Awalnya bus ini masuk ke kelas pelayanan super eksekutif karena konfigurasi kursinya yang 2-1. PO Shantika sendiri menamai kelasnya sebagai Diamond Class.

“Dengan konfigurasi 1-1-1, sekarang jumlah kursinya menjadi 21 seat,” ucap Werry.

Baca juga: Awas Telat, Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir 31 Agustus

Diamond class dari PO Shantika ini juga memiliki fasilitas yang nyaman. Setiap kursinya dilapis bahan kulit dan adanya colokan USB untuk mengisi daya telepon genggam.

Kursi yang digunakan juga lebar, memiliki sandaran tangan dan kaki sebagai penunjang kenyamanan.

Werry mengatakan, PO Shantika kembali menambah dua unit untuk dijadikan social distancing bus. Nampaknya bus dengan konsep ini semakin diminati lantaran jarak antar penumpang yang lebih besar sehingga bisa mengurangi penyebaran virus Covid-19.

“Selain PO Shantika, PO Sumber Alam juga kembali membuat satu bus social distancing di karoseri Laksana. Modelnya sama dengan yang awal diluncurkan sebagai social distancing bus,” ucapnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden