Alasan Kenapa Truk dan Bus Lebih Rawan Mengalami Rem Blong

Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:01 WIB
Akibat rem blong, truk kontainer sebabkan kecelakaan beruntun di Halim

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian rem blong marak terjadi pada kendaraan berat seperti truk dan bus. Ada banyak faktor yang bisa jadi penyebab, salah satunya kapasitas muatan yang melebihi daya angkut hingga penggunaan suku cadang imitasi.

Yogi Krisdian, After Sales Business Development Department Head PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), mengatakan, kejadian rem blong bisa diantisipasi dengan inspeksi sebelum melakukan perjalanan.

“Sebelum berkendara pastikan pengereman bekerja dengan baik,” ucap Yogi, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!

Ilustrasi kampas rem mobil dan piringan cakram.STANLY RAVEL-KOMPAS.com Ilustrasi kampas rem mobil dan piringan cakram.

“Sistem pengereman truk menggunakan kombinasi antara udara dengan tenaga hidrolis. Selama sistem ini tidak ada kebocoran, enggak ada masalah sebenarnya,” katanya.

Yogi menambahkan, agar sistem pengereman truk maupun bus bekerja dengan baik, kendaraan harus mengangkut beban sesuai daya kemampuannya.

Pasalnya sering kali ditemukan truk atau bus yang kecelakaan karena rem blong, disebabkan karena over dimension over load (ODOL). Bukan karena masalah pada sistem rem.

Baca juga: Kenapa Pebalap MotoGP Menurunkan Kakinya Saat Akan Menikung?

Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

“Karena pengereman kita sudah dihitung dengan kapasitas kendaraan, mobil ini standarnya bisa bawa beban berapa banyak,” ujar Yogi.

“Sehingga diameter brake dan sebagainya sudah diperhitungkan, supaya mampu melakukan pengereman,” tuturnya.

Selain faktor muatan dan daya angkut, penggunaan suku cadang tidak sesuai anjuran turut membuat kinerja rem menurun. Kampas rem bawaan pabrik punya kekuatan dan durabilitas yang baik untuk pengereman truk.

“Kampas rem itu banyak KW-nya di pasaran. Itulah kenapa kami edukasi terus agar menggunakan komponen asli,” kata Yogi.

Penulis : Dio Dananjaya

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden