Truk ODOL Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, tetapi Masih Bebas Berkeliaran

Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:12 WIB
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Seorang pengendara melintas di samping truk tronton angkutan tambang yang berhenti untuk melanjutkan perjalanannya dari arah Jalan Sudamanik menuju perbatasan jalan raya Parung Panjang, Bogor menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama musim mudik dan arus balik pada libur Idul Adha ataupun Tahun Baru Islam 1442 H, truk ODOL (over dimension over load) alias kelebihan muatan terlihat mulai banyak berkeliaran di jalan.

Hal ini ditandai dengan padatnya lalu lintas jalan tol lantaran truk yang berjalan lambat di bawah batas minimal kecepatan.

Kendaraan ini tak hanya membahayakan dari segi keselamatan, tetapi juga berpotensi membuat kerusakan jalan menjadi lebih cepat.

Baca juga: Kenapa Pebalap MotoGP Menurunkan Kakinya Saat Akan Menikung?

Truk tronton tabrak truk boks yang sedang berhenti bahu jalan di ruas Tol JORR, KM 34, Jakarta Timur, arah Lebak Bulus, Rabu (18/3/2020).Instagram @tmcpoldametro Truk tronton tabrak truk boks yang sedang berhenti bahu jalan di ruas Tol JORR, KM 34, Jakarta Timur, arah Lebak Bulus, Rabu (18/3/2020).

Maraknya truk ODOL di jalan merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang telah menunda pemberantasan, yang semula dijadwalkan pada 2020 menjadi awal Januari 2023.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, ada banyak contoh infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk dengan dimensi dan berat yang tak sesuai aturan.

Menurut dia, kerusakan jalan yang lebih cepat akibat truk ODOL tentu akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebetulnya bisa digunakan untuk program lain.

Baca juga: Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

“Dampak ODOL tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi,” ucap Djoko dalam keterangannya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Djoko menambahkan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada 2018, angkutan jalan (truk) masih menjadi moda transportasi yang paling banyak digunakan dengan persentase 91,25 persen.

Sementara angkutan barang lainnya, yakni angkutan laut (kapal barang) sebanyak 7,07 persen, angkutan penyeberangan (feri) 0,99 persen, kereta api 0,63 persen, angkutan udara (pesawat) 0,05 persen, dan angkutan sungai (perahu) 0,01 persen.

Baca juga: Alasan Vinales Terpaksa Lompat Saat Motor Melaju 218 Kpj

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).

Truk dianggap memiliki keunggulan dari sisi aksesibilitas, cepat, dan responsif dibandingkan moda transportasi lainnya.

Namun, kerugian yang ditimbulkan tak bisa dibilang sedikit. Djoko mengungkapkan, Negara rugi sekitar Rp 43 triliun karena kerusakan infrastruktur jalan.

“Jadi bukannya menguntungkan, membiarkan truk ODOL beroperasi sama saja merugikan perekonomian nasional,” kata Djoko.

Penulis : Dio Dananjaya

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden