Cara Efektif Mengurangi Angka Kecelakaan Bus

Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:02 WIB
HANDOUT/SAR PALEMBANG Kecelakaan bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam, pada Senin (24/12/2019), menyebabkan 35 orang penumpang tewas, sementara 13 lainnya luka-luka.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat seperti bus masih saja terjadi di jalan raya. Masih sering terlihat pengemudi yang melanggar aturan seperti menyalip dari kiri maupun kebut-kebutan.

Padahal pengemudi bus harus menjaga keselamatan dari para penumpangnya. Kesadaran pengemudi bus akan keselamatan dan aturan yang ada masih kurang, sehingga masih sering ditemui pengemudi yang ugal di jalanan.

Sekretaris Jenderal Paguyuban Pengemudi – Pengusaha Mitra Polri (P3MP), Elias C. Medellu mengatakan, pengemudi di Indonesia tidak dianggap sebagai profesi formal, sehingga pembinaan hanya dilakukan beberapa instansi dan tidak terstruktur.

Baca juga: Kenapa Pebalap MotoGP Menurunkan Kakinya Saat Akan Menikung?

Kecelakaan di Tol Cipali KM 150+300 Majalengka, Jawa Barat, Minggu (23/8/2020). Kecelakaan tersebut 4 orang meninggal dunia dan 10 luka-luka.Istimewa Kecelakaan di Tol Cipali KM 150+300 Majalengka, Jawa Barat, Minggu (23/8/2020). Kecelakaan tersebut 4 orang meninggal dunia dan 10 luka-luka.

“Saya meyakini bahwa mayoritas pengemudi profesi tidak pernah mendapatkan pendidikan resmi untuk berlalu-lintas. Pengetahuan berlalu-lintas hanya mereka dapatkan dari sesama pelaku profesi (mentor),” ucap Elias kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Karena masih dianggap sebagai profesi yang tidak formal, butuh adanya wadah profesi. Elias menjelaskan, dengan adanya wadah profesi, fungsi kendali dan standarisasi profesionalisme pengemudi akan terbentuk, sehingga melahirkan pengemudi yang berkeselamatan.

“Wadah profesi bagi pengemudi akan meningkatkan dari sekadar kompetensi menjadi profesionalisme,” kata Elias.

Baca juga: Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!

Kemudian, untuk menekan angka kecelakaan bisa dengan pembinaan yang terprogram dan terstruktur dari pemerintah melalui wadah profesi kepada anggotanya. Karena, mayoritas pengemudi tidak pernah terdidik atau terbina sejak awal.

“Masalah kemahiran, pengemudi di Indonesia sangat luar biasa. Namun terkait pemahaman aturan dan karakter profesionalisme sangat payah. Bahkan saya yakin mereka tidak melalui sekolah mengemudi manapun,” kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden