Masih Ada Pengemudi Bus yang Abaikan Keselamatan

Senin, 24 Agustus 2020 | 17:41 WIB
Istimewa Kecelakaan di Tol Cipali KM 150+300 Majalengka, Jawa Barat, Minggu (23/8/2020). Kecelakaan tersebut 4 orang meninggal dunia dan 10 luka-luka.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan kembali terjadi di Tol Cipali pada hari Minggu (23/8/2020) yang melibatkan truk, bus, dan minibus. Kronologinya, truk yang sedang berhenti di bahu jalan kemudian ditabrak oleh bus kemudian terguling dan ditabrak oleh mikrobus.

Kecelakaan seperti ini menambah catatan buruk pengemudi bus yang masih saja menggunakan bahu jalan sebagai lajur untuk menyalip. Kemudian penumpang yang tidak bersalah malah menjadi korban karena perilaku pengemudi.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, kurangnya pemahaman tentang aturan oleh pengemudi masih saja rendah.

Baca juga: Banyak yang Masih Bingung, Ini Perbedaan Honda Brio Satya dan RS

Kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Minggu (23/8/2020).Jakarta Terkini Kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Minggu (23/8/2020).

“Ini adalah bentuk pemahaman tentang bahaya dan risiko yang sangat rendah yang ada di masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jalan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Jusri mengatakan, mereka tidak tahu bahwa setiap peraturan tidak hanya sekadar aturan, tetapi ada aspek yang terkandung di dalamnya. Pertama yaitu aspek keselamatan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan.

“Pertimbangan utama saat membuat aturan yaitu pada aspek keselamatan. Namun masyarakat hanya memandangnya sebagai aturan saja, sehingga mereka hanya tertib kalau ada petugas,” kata Jusri.

Baca juga: Alasan Vinales Terpaksa Lompat Saat Motor Melaju 218 Kpj

Jusri sangat prihatin dengan terjadinya hal ini, terutama kepada penumpang yang tidak bersalah dan harus menjadi korban karena perilaku pengemudi. Kemudian, menyalip dari kiri juga merupakan tindakan yang berisiko bagi kendaraan setir kanan.

Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang posisi setirnya di kanan, dilarang untuk menyalip dari sisi kiri.

“Hal ini dikarenakan pengemudi tidak mendapatkan pandangan yang luas di depan sebelah kirinya. Sehingga kecelakaan tabrak truk di bahu jalan sangat mungkin terjadi,” kata Marcell kepada Kompas.com.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden