Ini Fungsi Stiker Pemantul di Bus, Truk dan Mobil Bak

Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:12 WIB
gridoto.com Stiker pemantul cahaya

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pernah melihat mobil bak atau truk disertai stiker pemantul di sekitar bodi, hal itu memang disengaja. Setiap mobil bak dan truk memang wajib memakai perangkat tersebut.

Nurdin, Product Engineering karoseri Delima Jaya di Bogor, mengatakan, ketentuannya tertuang di PP Nomor 55 Tahun 2012, tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor.

Baca juga: Cegah Rantai Motor Berkarat, Bisa Pakai Oli Gardan Mobil?

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya,” katanya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector

Fungsi dari pemasangan stiker pemantul cahaya ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Stiker pemantul menjadi penanda batas bodi terluar kendaraan.

Jenis kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya diantaranya, bus, mobil bak muatan terbuka, bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump.

Baca juga: Kaca Mobil Pecah Diganti atau Diperbaiki?

Teknis penggunaan stiker pemantul cahaya di kendaraan barang:

- Memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kg.

- Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya berwarna merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.

- Bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.

- Jika kendaraan barang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya, maka dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Penulis : Gilang Satria

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden