Libur Panjang, Penumpang Bus AKAP Tetap Landai

Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:02 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kali libur panjang pada Agustus ini, ternyata tak memberikan pengaruh yang signifikan bagi pertumbuhan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Padahal, momen libur panjang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk pergi ke luar kota. Mulai dengan tujuan sekadar berliburan sampai pulang ke kampung halaman lantaran tak ada lagi peraturan larangan mudik.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pada dua kali musim libur panjang kemarin, yakni saat Kemerdekaan Republik Indonesia dan Tahun Baru Islam, jumlah penumpang bus AKAP tak begitu mengalami lonjakan.

Baca juga: Libur Panjang, Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

"Peningkatan dibandingkan hari biasa ada, tapi memang tidak banyak. Dari rata-rata penumpang 20-30 persen, dua kali long weekend itu naik di 70 persen dibandingkan hari biasa," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

Menurut Sani, peningkatan tersebut ibaratnya hanya membuat kondisi bus yang biasanya kurang dari setengah penumpang menjadi sedikit lebih penuh. Namun, tidak sampai membuat Perusahaan Otobus (PO) menambah jumlah armada.

Kondisi ini cukup miris, padahal tak ada lagi larangan mudik ataupun aturan-aturan yang sifatnya memberatkan bagi masyarakat saat ingin berpergian ke luar kota, khususnya di moda AKAP.

"Kenaikan secara load factor ada, tapi jumlah armada yang dipakai PO ini masih sama, artinya tidak ada penambahan volume unit yang beroperasi. Kita ini sekarang masih beroperasi 40 persen, sementara 60 persen dari armada yang lain masin mengandang," ujar Sani.

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Sani mengatakan, berkurangnya populasi penumpang bus AKAP lantaran banyak masyarakat yang beralih ke moda transportasi pribadi. Namun paling merugikan lagi, hingga saat ternyata bisnis sewa mobil atau travel gelap juga masih banyak beroperasi tanpa termonitor pemerintah.

Baca juga: 460.000 Kendaraan Keluar Jakarta, Waspada Macet Arus Balik Hari Ini

Kondisi tersebut yang sekarang menjadi dilema bagi sebagian besar pengusaha bus AKAP. Ketika bermain dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, namun di lain sisi, ada oknum yang mengambil kesempatan tanpa ada pengawasan.

"Itu yang terjadi saat ini, masih sangat banyak penyewaan atau travel gelap beroperasi. Kita ini sulit, ikuti aturan pemerintah, naik dan turunkan di terminal, tapi kalau travel gelap bebas bisa ambil penumpang di mana saja, bahkan sampai ada yang menawarkan jemput di rumah," ucap Sani.

Antrean kendaraan terjebak kemacetan di tol Jagorawi menuju Puncak Bogor, Sabtu (15/8/2020). Libur panjang akhir pekan mengakibatkan banyak wisatawan berlibur ke Puncak.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan terjebak kemacetan di tol Jagorawi menuju Puncak Bogor, Sabtu (15/8/2020). Libur panjang akhir pekan mengakibatkan banyak wisatawan berlibur ke Puncak.

"Jadi shifting yang banyak terjadi adalah perpindahan ke mobil sewa yang tidak umum namun melakukan praktik layaknya transportasi umum. Sampai saat ini pun, soal masalah itu tidak ada tindakan atau solusi," kata dia.

Penulis : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden