Peminat Mobil Bekas di Balai Lelang Meningkat, Imbas Ganjil Genap?

Senin, 17 Agustus 2020 | 13:42 WIB
Ilustrasi menjual mobil bekas (Dok. Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua bulan terakhir permintaan mobil bekas yang dijual di balai lelang mengalami peningkatan.

Tak hanya peminatnya saja yang bertambah banyak, tetapi harga jualnya pun sudah berangsur naik.

Peningkatan peminat ini disinyalir justru karena adanya pandemi Covid-19 dan juga diterapkannya kembali aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta.

Kondisi ini membuat masyarakat memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi yang dinilai lebih aman dari penyebaran virus Corona.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, ada kemungkinan peningkatan ini lantaran banyaknya masyarakat yang khawatir dengan adanya virus Corona.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

“Kalau disuruh memilih, pilih sehat atau (dengan) risiko tentunya pilih sehat, makanya kemudian mencari (mobil) yang murah-murah,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas, tentunya masyarakat lebih merasa aman dan nyaman karena tidak bercampur dengan orang lain.

Disinggung mengenai efek dari ganjil genap terhadap peningkatan penjualan tersebut, Daddy mengatakan, hal itu juga tidak menutup kemungkinan.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

Meski juga memberikan dampak terhadap penjualan, menurutnya tidak terlalu signifikan atau besar.

“Kalau aturan plat ganjil genap ya kemungkinan ada tapi tidak terlalu besar, belum kelihatan juga. Belum kebaca, kalau saya yakin orang tetap memilih punya mobil pribadi untuk menjaga kesehatan dan tidak ingin mengambil risiko,” ucapnya.

Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018BidWin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

Terpisah, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, diterapkannya kembali aturan ganjil genap cukup berdampak pada penjualan mobil bekas.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut masyarakat berbondong-bondong untuk membeli mobil bekas dengan harga murah.

“Dengan diterapkannya ganjil genap mobil bekas harga di bawah Rp 100 juta berkibar. Mau model apapun, mau SUV, MPV, sedan asal di bawah harga Rp 100 juta pasti dibeli,” ujarnya.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas

Herjanto menambahkan, keputusan untuk membeli mobil bekas tersebut bisa dikatakan karena terdorong oleh adanya aturan ganjil genap.

Mengingat, ada kekhawatiran di masyarakat jika menggunakan kendaraan umum akan tertular virus Corona.

“Penyakit itu kan tidak kelihatan, jadi risikonya besar kalau menggunakan transportasi umum. Mereka akhirnya memilih membeli mobil bekas yang lebih aman,” ucapnya.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden