6 Pengemis Ditangkap Saat Asyik Berjudi di Penginapan

Rabu, 18 September 2019 | 14:57 WIB
KOMPAS.com/ Iwan Bahagia SP Suasana konfrensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (18/9/2019), terkait kasus judi yang melibatkan 6 warga luar Aceh Tengah yang bekerja sebagai pengemis.

TAKENGON, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor Aceh Tengah menangkap enam pengemis yang tengah berjudi, Minggu (15/9/2019).

Keenam pelaku masing-masing Muhammad Isa (46), Ridwan (36), Nurdin Ali (57), Maraksi Sabi (45), Muhammad Taib (24), dan Ridwan Pararuddin (26). 

Keenam pelaku merupakan warga Aceh Utara dan Aceh Timur.

Mereka ditangkap saat sedang berjudi kartu remi sekitar Pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di Jalan Sengeda, Kampung Pasar Pagi Lama, Kecamatan Lut Tawar.

"Mereka menggunakan uang yang digunakan dalam aktivitas mengemis di wilayah Takengon, yang mana uang tersebut mereka pergunakan untuk melakukan tindak pidana maisir atau perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Wali Kota Bandung Imbau Wisatawan Jangan Berikan Sedekah ke Pengemis

Selama mengemis di Takengon, mereka meminta sumbangan kepada warga mengatasnamakan dayah (semacam pesantren) dan kelompok disabilitas.

"Jadi keenam orang ini datang dari luar Aceh Tengah, mereka datang ke daerah ini untuk mengemis mengatasnamakan dayah dan orang cacat. Uang itu mereka gunakan untuk berjudi," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali datang ke Takengon sebagai pengemis dengan berpura-pura sebagai pengemis.

Mereka menginap di tempat yang sama, sehingga mereka berjudi di lokasi tersebut.

Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tengah. Sementara dua orang lainnya, masing-masing Anto dan Ilham melarikan diri.

"Mereka bermain judi jenis kartu remi jenis HAM dengan nilai untuk sekali putaran Rp 5.000. Untuk sekali putaran satu orang aan menjadi pemenang dan akan mendapatkan uang sebesar Rp25.000," ujar Agus.

Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa dua kartu remi, pecahan uang senilai Rp 410.000.

Turut diamankan enam unit sepeda motor yang mereka gunakan sehari-hari dalam melancarkan aksinya sebagai pengemis.

Keenam tersangka diancam pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentag Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Baca juga: Pengemis Lhokseumawe Naik Mobil Toyota Vios, Ini Penjelasan Pemerintah

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden