Begini Sikap Pemerintah UEA Atasi Pengemis Musiman saat Ramadhan

Senin, 13 Mei 2019 | 03:14 WIB
Shutterstock Ilustrasi pengemis.

DUBAI, KOMPAS.com - Memasuki bulan puasa, banyak sejumlah oknum memanfaatkan kebaikan masyarakat termasuk dengan mengemis.

Pengemis musiman tidak hanya menjadi fenomena di Indonesia, tapi juga sejumlah negera termasuk Uni Emirat Arab.

Pihak berwenang Uni Emirat Arab mengambil sikap tegas untuk mengatasi pengemis yang menipu warga, terutama selama bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Umat Islam, Kristen, dan Hindu di UEA Buka Bersama di Gereja

Melansir dari Gulf News, Minggu (12/5/2019), dalam ketentuan UU Federal, mereka yang dinyatakan bersalah telah mengemis akan dihukum penjara tiga bulan dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp 19,5 juta.

Sementara, mereka yang menjalankan kelompok pengemis terorganisir akan didenda tidak kurang dari 100.000 dirham atau Rp 390 juta, dan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Otoritas di Dubai berupaya mencegah warga untuk memberikan uang tunai kepada pengemis. Melalui kicauan di Twitter, pihak berwenang di UEA menyebut mengemis sebagai tindakan kriminal.

Pengemis juga dinilai telah mengekploitasi orang lain dan mengancam stabilitas masyarakat.

"Berhati-hatilah ke mana Anda memberikan amal karena sebagian besar amal sampai kepada mereka yang tidak pantas mendapatkannya," demikian bunyi peringatan otoritas di Twitter.

Polisi di seluruh UEA juga meluncurkan kampanye di wilayahnya masing-masing untuk mencegah pengemis ilegal.

Mereka menekankan sumbangan publik harus dilakukan melalui badan amal resmi.

Polisi di Sharjah bahkan memperingatkan penduduk bahaya pengemis, termasuk aksi pencurian, pelecehan seksual dan sebagainya.

"Banyak dari penipuan dilakukan geng terorganisir termasuk dengan memanfaatkan anak-anak sebagai pengemis," ucap kepolisian.

Baca juga: UEA Dituding Bangkitkan Kebencian terhadap Warga Qatar

Direktorat Jenderal Kepolisian Sharjah mendesak masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan para pengemis, atau menunjukkan perasaan iba hanya karena melihat penampilan mereka.

Pengemis yang terlihat di depan masjid, berkeliaran di lingkungan perumaha, atau mengemis di tempat umum, harus segera dilaporkan ke polisi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden