Komplotan Begal Ini Jadikan Perempuan Sebagai Umpan

Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:46 WIB
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Lima pelaku begal dengan modus perempuan jadi umpan saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Jumat (8/7/2019).

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jajaran Polsek Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan menangkap lima orang pelaku begal dengan modus menggunakan seorang perempuan menjadi umpan.

Lima dari pelaku tersebut adalah, Soni (21), Agung Setiawan (21), Andi (20) dan Erdwin Ujang (19) serta Depi Cahyati alias Ica (24) warga Jalan Sekip Bendung Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari Supriyono yang menjadi korban.

Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, kejadian bermula ketika korban Supriyono berkenalan dengan tersangka Ica melalui Facebook.

Baca juga: Rampas Motor Seorang Perempuan, Satu Begal Tewas Ditembak Polisi

Setelah itu, Ica lalu mengajak korban untuk bertemu di Jalan AKBP H Umar Kelurahan Ario Kemuning Palembang. Korban pun akhirnya datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Setelah bertemu dengan korban, satu pelaku atas nama Andi langsung datang dan mengatakan Ica adalah istrinya,"kata Robert saat gelar perkara, Jumat (9/8/2019).

Dilanjutkan Robert, pelaku lain atas nama Erdwin pun mencoba mencabut kunci motor korban, sementara tersangka Soni memukul kepala Supriyono.

Baca juga: Usai Bacok Seorang Pelajar, Raja Begal Kota Padang Diringkus Polisi

Selain itu, tersangka atas nama Andi mencoba mengambil ponsel serta dompet milik korban sehingga membuat Supriyono pun berteriak minta tolong.

Karena ketakutan ditangkap massa, lima pelaku ini akhirnya meninggalkan korban.

"Setelah mendapatkan laporan korban, kita langsung lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempat berbeda,"jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden