Usai Bacok Seorang Pelajar, Raja Begal Kota Padang Diringkus Polisi

Kamis, 18 Juli 2019 | 10:39 WIB
PERDANA PUTRA Tersangka EPR yang dibekuk polisi. (Dok: Humas Polsek Lubeg)

PADANG, KOMPAS.com - Seusai membacok seorang pelajar, raja begal dan tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial EPR (22) ditangkap polisi dengan barang bukti sebilah senjata tajam berupa celurit.

"Seorang pemuda yang dikenal sebagai raja begal dan tawuran di Kota Padang, EPR berhasil kita tangkap. Saat ini statusnya sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Rico mengatakan, penangkapan pelaku begal sadis ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, FA (19), warga Bandar Buat, Kota Padang.

Baca juga: Polisi Batam Tangkap Seorang Remaja Pelaku Begal Sadis

Korban mengalami luka robek di perut dan punggung serta motornnya dilarikan tersangka.

"Tersangka merupakan raja begal dan tawuran. Dia adalah residivis dengan kasus begal dan tawuran. Dia sudah melakukan aksi di 21 tempat kejadian perkara di Padang," kata Rico.

Rico mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi tersangka berada di rumahnya  di Jalan Koto Panjang No 04, Rt 03 Rw 001, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Ketika polisi datang, raja begal ini sedang beristirahat dengan teman-temannya. Saat itu, polisi berupaya menangkap tersangka yang sempat melawan.

"Dia sempat melawan petugas sehingga harus kita lumpuhkan. Setelah itu, dia langsung kita bawa ke mapolsek," kata Rico.

Baca juga: Begal Sadis Berusia 17 Tahun Ini Ditembak karena Coba Kabur

Atas perbuatannya, pelaku begal sadis dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden