Soal Jatah Menteri, Nasdem Ikut Ketetapan Jokowi

Kamis, 8 Agustus 2019 | 21:52 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (26/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan, partainya bakal mengikuti apapun keputusan Jokowi soal jumlah dan kader yang ditunjuk untuk mengisi kursi menteri.

Ia menyebut, Nasdem tak pernah meminta jatah kursi kabinet 2019-2024, termasuk tidak menyodorkan nama-nama kadernya sebagai calon menteri.

"Kalau Nasdem itu sesuai dengan yang diinginkan Presiden saja. Berapa yang diinginkan Presiden ya itulah yang kita sampaikan," ujar Irma saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Beda dengan PPP, PSI Belum Diberi Tahu Jokowi soal Jatah Menteri

Meski tak mendikte jatah kursi di kabinet, Nasdem mengaku tetap menghargai partai pendukung Jokowi yang terang-terangan meminta jabatan menteri. Menurut Irma, hal itu adalah urusan 'dapur' masing-masing partai.

"Ya enggak papa, karena kan partai lain itu kan beda platformnya dengan kita," katanya.

Walaupun tak sodorkan nama-nama menteri, Irma menyebut, Nasdem telah menyiapkan sejumlah nama. Namun, ia enggan memberi tahu nama-nama tersebut.

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh juga telah menegaskan bahwa partainya tidak meminta jatah menteri dalam kabinet pemerintahan periode 2019-2024 mendatang.

Baca juga: Diaz Hendropriyono Disiapkan PKPI Jadi Menteri Jokowi

Paloh mengatakan, Partai Nasdem menyerahkan pembagian jatah menteri sepenuhnya kepada Presiden terpilih Joko Widodo.

"Nasdem enggak ada minta-minta. Jadi saya harus lempeng, enggak pernah kita minta-minta kursi itu. Tergantung Pak Presiden saja, dia perlukan Nasdem boleh, enggak diperlukan juga tidak apa-apa," kata Paloh usai menghadiri pembukaan Kongres V PDI-P di Sanur, Kamis (8/8/2019).

Editor : Krisiandi
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden