Ridwan Kamil: Dalam 10 Hari, Jangan Sampai Tidak Ada Penghasilan Sama Sekali

Rabu, 7 Agustus 2019 | 21:21 WIB
FARIDA Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf saat meninjau lokasi terdampak di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8/2019).

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap ganti rugi kepada warga terdampak tumpahan minyak dibayarkan dalam waktu 10 hari dan setransparan mungkin.

Ridwan Kamil mengaku telah memerintahkan Bupati Karawang dan Bupati Bekasi untuk melakukan pendataan dan penelitian terkait warga yang terdampak, seperti nelayan, petani ikan, petani garam, dan pengepul ikan.

Hal itu untuk menghitung kerugian yang dialami warga.

"Soal kompensasi (ganti rugi) sudah disepakati satu pintu. Jadi nanti pembayaran dikoordinir oleh pimpinan yang sudah disepakati. Target dalam 10 hari ini jangan sampai mereka tidak ada penghasilan sama sekali," kata Ridwan Kamil, usai meninjau lokasi terdampak tumpahan minyak di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Pertamina Diminta Ungkap Penyebab Sebenarnya Tumpahan Minyak di Karawang

Emil, sapaan akrabnya, juga berharap proses ganti rugi dibayarkan secara transparan. Ia juga mengimbau warga mengedepankan aspek musyawarah mengenai hal tersebut.

"Pertamina juga tiap hari hadir untuk memberikan tanya jawab (bagi) siapapun yang membutuhkan," katanya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi Pertamina yang memperkerjakan warga, seperti nelayan, yang terdampak tumpahan minyak.

Sehingga, warga terdampak tidak menganggur. Hanya saja, mereka harus menghadapi pekerjaan yang baru sebagai pembersih dan pengangkut oil spill.

"Ada yang mengangkut sampah minyak dengan dibayar Rp 100.000 per karungnya juga dihargai sekian rupiah. Ekonomi terus berkerak," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pertamina Tangani Tumpahan Minyak dalam Waktu 10-14 Hari

Ia juga meminta Pertamina berkomitmen menyelesaikan permasalahan pencemaran minyak tersebut sampai tuntas, termasuk soal pemulihan lingkungan hidup.

Sebab, Pertamina juga harus bertanggungjawab tidak hanya perihal manusia, tetapi juga makhluk hidup, tumbuhan, dan hewan, yang harus di-recovery.

"Recovery urusan ekonomi, kemanusiaan dulu. Baru saya titip tidak berhenti disitu. Ekosistem laut ini diukur kembali dengan ilmiah agar kembali normal lagi," katanya.

Pemkab Karawang bersama Pertamina membentuk Tim Verifikasi Kompensasi atas kerugian warga yang terdampak kebocoran minyak anjungan Lepas Pantai YYA-1 (PHE ONWJ).

Tim ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Karawang, agar memiliki kekuatan hukum tentang kewenangannya menyalurkan dana kompensasi.

\

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden