Pertamina Diminta Ungkap Penyebab Sebenarnya Tumpahan Minyak di Karawang

Rabu, 7 Agustus 2019 | 20:30 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga mengumpulkan limbah tumpahan minyak Oil Spill yang tercecer milik Pertamina di Pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019). Pasir yang tercemar minyak tersebut dikumpulkan dan akan dipindahkan ke pabrik penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk dimusnahkan.

KARAWANG, KOMPAS.com - Koalisi organisasi masyarakat sipil (Kormas) mendesak Pertamina segera mengungkapkan penyebab utama tumpahan minyak dari kegiatan operasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di lepas pantai Karawang, Jawa Barat.

Kormas yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), juga mendesak pemerintah membuat tim independen untuk menyelidikinya.

Tumpahan minyak sudah berlangsung lebih dari tiga pekan sejak dinyatakan terjadi pada 12 Juli 2019.

Hanya saja, Kormas menilai, hingga saat ini Pertamina belum transparan menjelaskan penyebab utama dan kronologi operasi secara detail yang memicu tumpahan minyak tersebut.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pertamina Tangani Tumpahan Minyak dalam Waktu 10-14 Hari

Padahal, dampak tumpahan minyak terus mencemari wilayah laut dan pesisir Karawang, Bekasi serta meluas hingga mencapai Kepulauan Seribu, Jakarta.

Kormas menilai, Pertamina tidak hanya lalai dalam menjalankan kegiatan operasinya dan penanganan awal kejadian, tetapi juga berupaya menyembunyikan fakta penting dari petaka tumpahan minyak itu.

Juru bicara Kormas sekaligus Koordinator Nasional Jatam Merah, Johansyah mengatakan, publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu tumpahan minyak.

“Apa yang berlangsung di hari saat sebelum dan sesudah kegagalan operasi perlu dijelaskan ke publik secara rinci,” ujar Merah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/8/2019).

Pertamina, kata Merah, harus membuka kepada publik, logbook kegiatan dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan terjadinya blow out, termasuk rangkaian inspeksi dan pengambilan keputusan sebelum dan saat kejadian.

"Pertamina juga harus menjelaskan ke publik, bagaimana peristiwa well kick yang kemudian menjadi blow out, yang sebenarnya adalah kejadian yang dapat diantisipasi dalam operasi pemboran minyak, menjadi bencana lingkungan yang meluas seperti sekarang,” kata Leonard Simanjuntak, kepala Greenpeace Indonesia.

Leonard juga menyebutkan, publik perlu tahu apakah rencana kontijensi Pertamina dijalankan sesuai standar dalam merespons kejadian ini.

Kormas, kata dia, diwakili oleh Kiara dan Walhi, telah melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina terkait penyebab utama dan kronologi rinci operasi yang memicu tumpahan minyak.

Baca juga: Ridwan Kamil Imbau Nelayan Tak Jual Ikan yang Terpapar Limbah Minyak

 

Permohonan ini mengikuti mekanisme Pasal 22 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kormas mendesak dalam jangka waktu selambatnya sepuluh hari kerja, Pertamina dapat memberikan informasi yang dimohonkan," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden