Ridwan Kamil Imbau Nelayan Tak Jual Ikan yang Terpapar Limbah Minyak

Rabu, 7 Agustus 2019 | 17:53 WIB
FARIDA Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) saat meninjau lokasi terdampak di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8/2019).

KARAWANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta nelayan tidak menjual ikan yang diduga terpapar limbah minyak mentah Pertamina.

"Karena nanti akan diganti rugi, saya mengimbau jangan melakukan tindakan yang nanti akan merugikan bagi yang tidak tahu, dengan menjual ikan yang terkena oleh limbah minyak," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan hal itu saat meninjau lokasi terdampak limbah minyak Pertamina di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: 18.250 Kilogram Limbah Minyak Mentah Terkumpul di Pulau Untung Jawa

Emil, sapaan akrabnya, berharap Pertamina bisa menyelesaikan munculnya gelembung gas disertai tumpahan minyak sumur YYA1 area Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) pada 10 hingga 14 hari ke depan.

"Apakah di hari itu bisa dideklarasikan masih boleh melaut atau lautnya masih tercemar," katanya.

Emil juga meminta warga yang dirugikan untuk tetap tenang.

Sebab, saat ini kerugian akibat tumpahan minyak tersebut tengah dihitung, baik bagi nelayan, petani tambak, dan pengepul ikan.

Ganti rugi itu ditargetkan dibayarkan dalam 10 hari ke depan.

"Kita berharap secepatnya, dan setransparan-transparannya," kata Emil.

Sebelumnya, sebanyak 1.373 jaring nelayan Karawang terkena tumpahan minyak Pertamina di Laut Jawa.

Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Setya Saptana mengatakan, jaring yang terpapar tumpahan minyak rata-rata milik nelayan dengan kapal di bawah 8 Gross Ton (GT).

"Jaring yang sudah kena tumpahan minyak susah dibersihkan," kata Setya, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Dampak Tumpahan Limbah Minyak Pertamina, Wisata Pantai di Karawang Ditutup

 

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan hingga verifikasi oleh Tim Verifikasi Kompensasi bersama Pertamina.

"Jika ada nelayan yang terdampak, silakan melapor kepada Dinas Perikanan," kata dia.

Selain itu, sejumlah titik mangrove juga terdampak limbah minyak Pertamina. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan berapa luas mangrove yang terpapar.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden