PDI-P Juga Bakal Calonkan Kadernya Jadi Ketua MPR jika...

Sabtu, 3 Agustus 2019 | 07:46 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Ahmad Basarah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut, bukan tidak mungkin PDI-P bakal mengusulkan kadernya menjadi calon ketua umum MPR RI.

Pasalnya, di MPR, PDI-P punya kepentingan berkaitan dengan agenda strategis berupa amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.

Jika usulan amandemen terbatas ini tak diindahkan partai-partai lain, partainya sendiri yang akan maju untuk merealisasikan gagasan ini melalui kursi pimpinan MPR.

Baca juga: Muhaimin: KIK Belum Ada Kesepakatan soal Kursi Ketua MPR

"Yang terpenting adalah kesepakatan mengenai agenda terutama agenda amandemen terbatas itu," kata Basarah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

"Seandainya usulan itu kurang mendapat respon yang positif dari partai-partai yang akan menggabungkan diri dalam koalisi kepemimpinan paket pimpinan MPR, tidak menutup kemungkinan, PDI-P akan mengusulkan sendiri kadernya menjadi Ketua MPR," sambungnya.

Basarah mengatakan, tidak ada norma hukum yang melarang partai besutan Megawati Soekarnoputri itu untuk menjadi Ketua MPR.

Baca juga: PPP: Pemilihan Ketua MPR Baiknya Dilakukan Secara Musyawarah

Apalagi, jabatan itu bukan ditentukan dari adu kekuatan, melainkan musyawarah mufakat antara partai-partai politik atas agenda strategis.

"Saya kira Golkar, PKB atau temen-temen partai koalisi lainnya, harapan kami tentu dapat bersepakat tentang kita bertemu pada tingkat visi, misi dan agenda strategis MPR," ujarnya.

Namun demikian, sekalipun benar akan mengusulkan nama Caketum MPR, PDI-P belum mengantongi nama kader. Hal itu, kata Basarah, menjadi kewenangan Ketua Umum partai.

Baca juga: Ace Hasan: Golkar Sudah Sampaikan Ingin Kursi Ketua MPR ke Jokowi dan KIK

Terkait agenda amandemen terbatas, Basarah mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk panitia ad hoc baru untuk melanjutkan agenda strategis.

Panitia ad hoc yang dibentuk MPR saat ini disebut tidak dapat bekerja karena terbentur agenda Pemilu 2019.

"Dalam tata tertib MPR diatur paling minimal enam bulan sebelum periode MPR berakhir tidak boleh lagi pengusulan amandemen. Sekrang masa jabatan tinggal dua bulan lagi, sehingga tidak mungkin diadakan amandemen terbatas UUD 45," ujarnya.

Oleh karenanya, Basarah berharap MPR ke depannya dapat melanjutkan agenda strategis yang sebelumnya sudah dicanangkan, yaiu melaksanakan amandemen UUD 45 untuk menghadirkan kembali GBHN.

Kompas TV Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Hanya saja, Zulkifli mengingatkan perlu pengkajian ulang guna perencanaan yang matang. Zulkifli menilai pemerintah harus mengkaji efek positif dan negatif, pemindahan pusat pemerintahan RI tersebut. Zulkifli meminta agar pemerintah tidak membuat keputusan tergesa-gesa. Sebelumnya, meski belum sepenuhnya terjawab, namun teka-teki lokasi ibu kota baru mulai terkuak, setelah pemerintah memastikan ibu kota baru berlokasi di Pulau Kalimantan. Sejauh ini, dari lima provinsi yang ada di Kalimantan, tiga di antaranya, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah yang sangat dipertimbangkan menjadi tuan rumah ibu kota baru. Meski ada keyakinan dari ketiga provinsi untuk menjadi tuan rumah bagi ibu kota baru, namun, Bappenas menyatakan, proses kajian panjang masih perlu dilakukan. Pada Mei lalu, Presiden Jokowi sudah mengunjungi sejumlah daerah di Kalimantan untuk memastikan kelayakan sebagai calon ibu kota negara yang baru. Daerah yang dikunjungi di antaranya adalah kawasan Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pemerintah pun terus mengkaji berbagai aspek terkait wilayah calon ibu kota baru, mulai dari aspek kebencanaan, pasokan air, demografi hingga masalah sosial politik. Presiden menyatakan, akan menyampaikan secara resmi tempat pemindahan ibu kota pada Agustus mendatang. #IbuKotaBaru #Jokowi #IbuKotaIndonesia



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden