Hakim MK Ancam Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Selasa, 30 Juli 2019 | 14:15 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengancam akan melaporkan saksi yang tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan sengketa hasil pemilu legislatif ke polisi.

Arief menyebut, saksi bisa saja dipidana jika memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.

Hal ini Arief sampaikan saat memeriksa perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Jambi Daerah Pemilihan V.

Awalnya, saksi yang dihadirkan PDI Perjuangan, Arsat Bestari, menyampaikan tudingan penggelembungan suara untuk Partai Perindo di dua TPS di Jambi Selatan.

Akan tetapi, tudingan ini dibantah oleh saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Husin.

Baca juga: Saat Hakim MK Beri Kuliah Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang

Husin mengatakan, di dua TPS tersebut memang terjadi koreksi pencatatan suara lantaran ada kesalahan pencatatan perolehan suara Perindo.

Koreksi ini dilakukan setelah pembukaan kotak suara dilakukan di rapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan. Pembukaan kotak suara itu, menurut Husin, disetujui oleh seluruh saksi partai termasuk saksi PDI-P.

"Apakah Pak Arsat tanda tangan di sini (surat persetujuan pembukaan kotak suara)?" tanya Hakim Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

"Tanda tangan, Yang Mulia. Saya menyaksikan langsung," kata Husin.

Arsat membantah keterangan Husin. Ia mengaku tak pernah menandatangani dokumen persetujuan pembukaan kotak suara.

Untuk menengahi keterangan itu, Enny meminta Arsat menuliskan tanda tangannya di secarik kertas untuk dicocokan.

"Pak Arsat, semua yang bersaksi tadi tidak boleh melakukan kebohongan. Kalau kemudian nanti kita cocokkan (tanda tangan), ternyata sama, Bapak akan kena sanksi kalau ternyata bohong ya," ujar Enny.

Menimpali Enny, Arief menyebut bahwa MK bisa saja meminta bantuan Reserse Kriminal Polri untuk mengecek kebenaran tanda tangan Arsat.

Baca juga: Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif

Jika tanda tangan tersebut cocok dan saksi terbukti berbohong, maka bukan tidak mungkin MK mempolisikan saksi.

"Ini juga untuk yang lain ya, kalau membawa ketarangannya palsu ya bisa kita laporkan polisi untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana surat palsu ya," kata Arief.

Majelis hakim lantas mencocokkan tanda tangan yang telah dituliskan Arsat. Cocok atau tidaknya tanda tangan itu akan dinilai Mahkamah kemudian.

Sebelum menutup pemeriksaan perkara, Arief kembali mengingatkan saksi untuk tak memberikan keterangan palsu.

"Nanti Mahkamah yang menilai, kita yakin yang mana. Karena saya kalau bimbing disertasi saya tahu mana yang bohong mana yang tidak," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilegs di Mahkamah Konstitusi

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden