Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif

Selasa, 30 Juli 2019 | 11:51 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Saksi bernama Sohibul Ahmad ini dicecar lantaran statusnya sebagai mantan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pada waktu Pileg saya jadi anggota KPPS, Yang Mulia," kata Sohibul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Eks Hakim MK Bela Ponakan Prabowo di Sidang Sengketa Pileg

"Waduh, jadi Anda itu mau mengkritik kerjaan Anda sendiri? Kalau terjadi kesalahan yang salah siapa? Anda ikut salah kan, lha sekarang kok kesalahan Anda kok malah dibuka-buka di sini. Kenapa kok bisa begitu?," cecar Arief.

"Mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sohibul sambil menundukkan kepala.

Sohibul tetap diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

Kepada Majelis Hakim, Sohibul menceritakan bahwa terjadi kesalahan pencatatan suara saat rekapitulasi pileg di Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi

Suara PKB dari TPS 07 Desa Pangkal Duri seharusnya sebanyak 65, tetapi saat rekap di tingkat kecamatan berkurang 34 suara.

Mendengar keterangan Sohibul ini, Arief kembali menyecar.

"Lho kok Anda nggak membetulkan (pencatatan suara) waktu jadi petugas di sana? Malah baru cerita di sini?," tanya Arief.

"Pada waktu itu saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sohibul.

Baca juga: Di MK, Nasdem Persoalkan Stempel Pos Surat Suara dari Kuala Lumpur

"Lho harus tahu. Berarti Anda tidak cermat waktu jadi petugas KPPS, padahal disumpah," kata Arief dengan nada meninggi.

"Anda itu semestinya tak datang ke sini, tapi bertaubat di sana. Sekarang nggak bertaubat malah ke sini, nggak menjaga korps Anda," lanjutnya lagi.

Sohibul hanya terdiam.

Baca juga: Saksi Minta Izin Bertanya, Hakim MK: Anda Mau Jadi Hakim?

Arief lantas mempertanyakan posisi Sohibul yang dalam persidangan justru "membela" salah satu partai. Padahal, secara etik, Sohibul seharusnya berada di pihak penyelenggara pemilu.

Kepada KPU, Arief kemudian berpesan untuk lebih berhati-hati dalam merekrut petugas KPPS ke depannya.

"KPU kalau mau rekrut KPPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hati-hati ya, ini untuk pelajaran, ini penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS, harus direkrut yang betul," kata Arief.

Kompas TV Gugatan sengketa pemilu di mahkamah konstitusi bukan hanya terjadi antara pasangan calon presiden dan wakil presiden saja. Evi Apita Maya, seorang caleg DPD terpilih asal Nusa Tenggara Barat dilaporkan oleh anggota DPD incumbent Farouk Muhammad yang juga merupakan pesaingnya dalam pemilihan anggota DPD dari daerah yang sama. Dalam aduannya Farouk menuding Evi melakukan kecurangan dengan memanipulasi foto pencalonan dirinya pada kertas surat suara. Manipulasi ini dilakukan dengan mengedit foto di luar batas wajar hingga terlihat lebih cantik. Melalui kuasa hukumnya Farouk Muhammad melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelanggaran administrasi pemilu. #EditFoto #CalegDPD #MahkamahKonstitusi



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden