KPU Bantah Caleg Petahana Golkar yang Klaim Kehilangan Ribuan Suara

Rabu, 17 Juli 2019 | 14:32 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil calon anggota legislatif petahana Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam sidang sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KPU, tidak benar dalil Rambe yang mengaku telah kehilangan ribuan suara pada pileg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Utara II.

"Bahwa dalil pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara

Rambe mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Menurut data KPU, perolehan suara Rambe di Nias Barat sebanyak 615 suara. Tapi, mantan Ketua Komisi II itu mengklaim seharusnya mendapat 2.624 suara.

Sementara itu, total perolehan suara Rambe menurut KPU adalah 52.441 suara. Sedangkan menurut penghitungan Rambe, ia seharusnya mendapat 54.450 suara.

Baca juga: Foto Cantik Anggota DPD Evi Apita Maya Digugat Pesaing, Ini Kata KPU NTB

KPU membantah seluruh dalil Rambe. KPU justru menuding, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe di rekapitulasi tingkat bawah.

Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumatra Utara II, Lamhot Sinaga.

Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara melalui surat nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Baca juga: Hakim MK Sebut Alat Bukti yang Dibawa KPU dalam Persidangan Kacau

Pembukaan kotak suara ini dilakukan saat proses rekapitulasi di Kabupaten Nias Barat.

Dari situ, ditemukan penggelembungan suara untuk Rambe, sehingga dilakukan koreksi data sebagaimana data yang ditetapkan KPU di rekapitulasi suara tingkat pusat.

"Berdasarkan hasil kroscek di tingkat kecamatan terbukti terdapat penggelembungan untuk pemohon. Jadi yang melakukan penggelembungan justru pemohon," kata Ali Nurdin.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden