Viral Berita Hoaks Bakso Sumber Selera Terbuat dari Daging Tikus, Ini Klarifikasinya

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:39 WIB
Bakso Sumber Selera Bakso, salah satu kuliner Indonesia yang sangat dekat dengan masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Sumber Prima Anugerah Abadi (SPAA) selaku produsen bakso dengan merek Sumber Selera membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahan baku pembuatan bakso yang diproduksinya berasal dari daging tikus.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami berupaya menghubungi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan pihak MUI (Majelis Ulama lndonesia) untuk menguji bakso kami," kata General Manager Operational PT SPAA Mumu dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

"Hasilnya adalah bakso kami tidak terbukti terbuat dari daging tikus dan telah menjalankan produksi sesuai aturan," lanjutnya.

Baca juga: [HOAKS] Deddy Dhukun Dikabarkan Meninggal

Sebagai informasi, dugaan bakso dengan bahan baku berasal dari daging tikus tersebut sempat viral di media sosial setelah sebuah akun Facebook bernama Juliana mengunggah sebuah konten yang berbunyi "Bakso ini diolah dari daging ayam bangkai dan tikus. Siapa yg suka beli bakso merek ini."

Konten yang diunggah pada 13 Maret 2019 lalu itu melampirkan sebuah foto bakso Sumber Selera. Namun, konten tersebut telah dihapus oleh pemilih akun setelah menjadi viral di media sosial.

Mumu mengatakan, pihaknya sempat melaporkan kasus tersebut atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diduga Sebar Hoaks Tsunami Pasca-gempa Maluku, Seorang Pria Diamuk Massa

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/1541/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus.

"Kami melaporkan unggahan itu karena dampak penyebaran berita hoaks itu merugikan perusahaan, omzet penjualan menurun, dan mengganggu pemasaran produk itu," ujar Mumu.

Namun, laporan tersebut dicabut lantaran pemilik akun Facebook bersangkutan bersikap kooperatif dengan meminta maaf kepada pihak perusahaan. Pencabutan laporan dilakukan pada Jumat (12/7/2019).

Mumu berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi warganet untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Saat proses penyidikan berjalan, pihak perusahaan menyepakati untuk tidak melanjutkan proses pidananya karena pemilik akun (Juliana) telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Mumu. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden