[HOAKS] Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI

Jumat, 12 Juli 2019 | 15:00 WIB
WhatsApp Grup Hoaks, pesan penerapan ganjil genap untuk motor di DKI

KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya aturan uji coba ganjil genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta beredar melalui pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (12/7/2019). 

Setelah dikonfirmasi, Dishub DKI menyatakan pesan itu hoaks alias informasi bohong.

Narasi yang beredar

Pesan yang beredar itu menyebutkan, rencana pemberlakuan uji coba ganjil genap akan berlaku di Jalan MH Thamrin mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya disebut akan mengeluarkan pengendara yang melintas tidak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap pada 18-31 Juli 2019.

Pesan itu juga menyebutkan, Kepolisian akan menilang pengendara motor yang tidak menaati peraturan pada 1 Agustus 2019.

Tak hanya itu, pesan itu juga menyatakan ada 13 jalur yang memberlakukan uji coba ganjil genap.

Berikut isi pesan tersebut:

"Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor


Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, km Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.


Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2019. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).

Take care All.

Jalur Ganjil Genap :


1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini."

Penelusuran Kompas.com:

Merespons pesan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa informasi dalam pesan itu adalah hoaks.

"Iya, tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI

Selain itu, Syafrin mengungkapkan bahwa aturan ganjil genap tetap berlaku sesuai dengan aturan lama.

"Aturannya masih tetap dan belum ada perubahan," ujar Syafrin.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden