Diduga Sebar Hoaks Tsunami Pasca-gempa Maluku, Seorang Pria Diamuk Massa

Senin, 15 Juli 2019 | 15:50 WIB
YAMIN ABDUL HASAN RM (35) terduga pelaku penyebar isu hoaks tsunami yang kini masih diamankan di Mapolres Ternate, Senin (15/07/2019). (Foto: whatsapp)

TERNATE, KOMPAS.com - Seorang warga di Kelurahan Sasa, Kota Ternate, Maluku Utara inisial RM (35) diamankan aparat kepolisian Polsek Ternate Selatan.

RM diamankan setelah dihakimi massa karena diduga menyebarkan isu hoaks adanya gelombang tsunami pasca-gempa bumi magnitudo 7,2 yang mengguncang Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (14/7/2019).

“RM saat ini kita amankan di Polres Ternate untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda saat ditemui Kompas.com di Mapolres Ternate, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Rumah Rusak akibat Gempa Maluku Utara Bertambah Jadi 828 Unit

Adapun kronologinya, beberapa saat pasca-gempa bumi yang dirasakan di Kota Ternate itu, RM langsung keluar dengan sepeda motor. Setibanya di sebuah pangkalan ojek, ia lalu menyampaikan kepada warga yang ada di pangkalan air laut naik.

“Dia inisiatif sampaikan itu karena dia juga ingin cari keluarganya dan juga setelah menyampaikan bahwa air naik, RM kemudian naik ke bukit,” kata Riki.

Baca juga: Gempa Maluku Sebabkan 2 Warga Tewas, 1 Belum Teridentifikasi

Atas apa yang disampaikan RM tersebut tersebut, banyak warga termakan isu sehingga ikut mengungsi ke daerah ketinggian.

Atas beredarnya itu itu, polisi kemudian menyampaikan informasi sebenarnya bahwa tidak ada tsunami. 

“Karena tidak ada potensi tsunami kemudian kita imbau warga untuk kembali ke rumah masing-masing. Nah, setelah dari situ mulai ada warga yang mencari tau sumber isu tsunami tersebut,” kata Riki.

“Mungkin ada masyarakat yang menyampaikan bahwa air naik adalah ini, maka terjadi keributan dan anggota polsek yang ada di sana mengamankannya,” katanya lagi.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Ternate 

“Bisa dikenakan Pasal 14 Peraturan Hukum Pidana. Namun, masih dilakukan pendalaman,” kata Riki.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden