Jauh dari Jangkauan, Ribuan Korban Gempa di 2 Kecamatan di Maluku Utara Belum Tertangani

Senin, 15 Juli 2019 | 14:17 WIB
RAHMAT RAHMAN PATTY Warga di Hamlahera Selatan masih mengungsi di lokasi aman dan belum berani kembali ke rumahnya, Senin (15/7/2019)

AMBON,KOMPAS.com- Ribuan warga di Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang menjadi korban gempa magnitudo 7,2 hingga kini belum mendapatkan penanganan tanggap darurat dari otoritas berwenang.

Penanganan tanggap darurat terhadap korban bencana di dua kecamatan tersebut sedikit megalami kesulitan lantaran dua kecamatan tersebut sangat sulit dijangkau baik melalui laut maupun darat.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Utara Ali Yau mengatakan, saat ini tim dari BPBD Maluku Utara dan juga Pemda Halmahera Selatan baru bergerak menuju ke dua kecamatan tersebut untuk mendata jumlah pengungsi dan juga dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

“Ada ribuan pengungsi di sana tapi belum tertangani, saat ini tim dari BPBD dan Pemda Halmahera Selatan sedang bergerak kesana,”kata Ali kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (15/7/2019).

Baca juga: 61 Gempa Susulan Terjadi Pasca-gempa Mangnitudo 7,2 Halmahera Selatan

Dia menjelaskan, dari data yang diperoleh, dua kecamatan tersebut ikut mengalami kerusakan paling parah akibat gempa. Namun, karena sulit ditempuh maka BPBD dan Pemda Halmahera Selatan baru bergerak ke lokasi bencana.

“Dua kecamatan itu sangat sulit untuk dijangkau, kalau lewat speedboat dari Labuha menuju Gane Timir dan Gane Barat itu membutuhkan waktu lebih dari 5 jam, sedangkan kalau perjalanan darat dari Sofifi itu lebih dari 4 jam,”ungkapnya.

Menurutnya, saat ini tim dari BPBD Maluku Utara telah tiba di dua kecamatan tersebut dan sementara melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga yang rusak termasuk juga mendata para pengungsi.

“Tim dari Pemda Halmahera Selatan juga telah bergerak dengan membawa logistik berupa terpal, selimut, bahan makanan hingga tenaga medis,”ujarnya.

Menurutnya, dari laporan sementara yang diterima, ada ribuan warga di dua kecamatan tersebut yang mengungsi karena rumah-rumah mereka hancur akibat gempa.

”Ada yang masih bertahan di gunung dan lokasi aman lainnya," ujarnya.

Baca juga: Gempa Maluku Sebabkan 2 Warga Tewas, 1 Belum Teridentifikasi

Gempa berkekuatan magnitudo 7,2 sebelumnya mengguncang wilayah Labuha pada pukul 18.10 Wit. Episentrum gempa tersebut berada pada titik koordinat 0.59 lintang selatan dan 128.06 bujur barat atau berjarak 62 km timur laut Labuha, Maluku Utara. Adapun gempa tersebut berada pada kedalaman 10 km di bawah permukaan laut.

Akibat gempa tersebut, ratusan rumah warga yang tersebar di sejumlah kecamatan di di wilayah tersebut rusak dan roboh. Gempa tersebut juga memaksa ribuan warga terpaksa keluar dari rumah-rumah mereka untuk mengungsi ke tempat yang aman.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden