Visi Jokowi Tanpa Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu...

Selasa, 16 Juli 2019 | 06:45 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7/2019). Joko Widodo menyampaikan visi untuk membangun Indonesia di periode kedua pemerintahannya diantaranya pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi dan efektifitas serta efisiensi alokasi dan penggunan APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Terpilih 2019-2024 Joko Widodo bertajuk Visi Indonesia yang digelar di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019) menuai kritik dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung soal agenda pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

Bahkan, tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Komnas HAM pun menegaskan sikapnya untuk mendorong Presiden Jokowi memprioritaskan agenda penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dalam pemerintahan lima tahun ke depan.

"Komnas HAM ke depannya, tentu saja akan tetap meminta kepada Jokowi soal penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Pada akhir 2018 lalu, sejumlah aktivis menilai agenda penegakan HAM tidak mengalami perubahan selama empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Komnas HAM juga menilai agenda pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM belum mengalami kemajuan.

Salah satu indikatornya adalah penuntasan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tak kunjung direalisasikan.

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas.

Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Baca juga: Salah Satu Visi Pak Jokowi Merupakan Ciri Gagasan Pemimpin Cerdas

Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.

Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.

Namun, dari delapan kasus, belum ada satu pun yang dituntaskan.

Kekecewaan Komnas HAM

Absennya isu HAM dalam pidato Presiden Jokowi menimbulkan kekecewaan Komnas HAM.

Sebab, Beka menilai, Presiden Jokowi tidak menempatkan pemenuhan, perlindungan dan penegakkan HAM sebagai prioritas pemerintahan dalam lima tahun ke depan.

Di sisi lain, pada lima tahun periode pertamanya, pemerintahan Presiden Jokowi dinilai masih memiliki catatan yang kurang baik terkait HAM.

Pertama, Beka menyoroti mengenai pembangunan infrastruktur yang masih mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Akibatnya, muncul konflik seperti yang terjadi dalam pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo, Yogyakarta dan jalan tol Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Jokowi Tidak Bicara HAM dalam Pidato Visi Indonesia

"Itu kan masih belum menempatkan hak asasi manusia sebagai standar pembangunan infrastruktur," tutur dia.

Catatan kedua, semakin maraknya kasus-kasus intoleransi. Baik yang terkait soal pembangunan rumah ibadah maupun kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ketiga, masih tingginya angka konflik agraria dalam bentuk sengketa lahan dengan perusahaan tambang.

"Dan terakhir soal kasus pelanggaran berat HAM yang belum diselesaikan," kata Beka.

Rule of Law dan Jaminan HAM

Kritik senada juga dilontarkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR menyesalkan Pidato Presiden Jokowi yang tidak menyinggung sama mengenai pentingnya membangun negara berdasarkan hukum (rule of law) dan memperkuat jaminan HAM.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, pembangunan Negara Hukum seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Sebab, pembangunan Negara Hukum adalah suatu "condition sine qua non" atau saling berkelindan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan mewujudkan kepastian usaha.

"ICJR mengingatkan bahwa pembangunan negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di 2019-2024," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).

"Pembangunan Negara Hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia," tambahnya.

Anggara mengatakan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” dan aspek terpenting dari Negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia.

Karena itu, semestinya Presiden meletakkan pembangunan Negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya.

Baca juga: ICJR Kritik Visi Indonesia Jokowi karena Tak Singgung Rule of Law dan Jaminan HAM

Pada 2018 ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial yang menyatakan masih banyaknya tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

Setidaknya ada empat indikator utama yang digunakan dalam laporan tersebut, yaitu Pemenuhan Hak Tersangka Selama Proses Peradilan, Pemenuhan Prinsip Persamaan di Muka Hukum, Pemenuhan Prinsip Peradilan yang Kompeten, Independen, dan Imparsial, serta Pemenuhan Prinsip Pendampingan oleh Penasihat Hukum.

"Dalam Laporan tersebut, mengindikasikan masih banyak tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," ucap Anggara.

Tetap Jadi Prioritas

Terkait kritik tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tetap akan menjadi prioritas pemeritah lima tahun ke depan.

Moeldoko mengakui penyelesaian kasus HAM tak dibahas secara eksplisit oleh Jokowi dalam pidatonya. Namun, bukan berarti hal tersebut akan dikesampingkan.

"Tidak ada upaya, niat untuk abai terhadap persoalan-persoalan itu, tidak. Tolong cara memahaminya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Istana: Tak Ada Niat Presiden untuk Abai Masalah HAM dan Korupsi

Moeldoko mengatakan, meski isu HAM tidak disinggung sama sekali oleh Presiden Jokowi, namun, masyarakat bisa melihat komitmen pemerintah terkait masalah kemanusiaan.

Ia mencontohkan kasus Baiq Nuril yang saat ini tengah menjadi sorotan. Dalam kasus ini, Presiden Jokowi berupaya untuk memberikan amnesti.

Secara terpisah, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pidato Jokowi harus dilihat secara komprehensif.

Terkait dengan penegakan HAM, Ace mengatakan hal itu tak hanya dilihat dari penindakan.

Akan tetapi, harus dilihat bagaimana Jokowi berkomitmen pada pemenuhan hak-hak dasar rakyat seperti ekonomi, pendidikan dan budaya.

Kompas TV Kalau dulu kursi Menteri Bidang Perekonomian menjadi incaran Partai Politik benarkah sekarang tidak lagi? Disebut-sebut kementrian yang bersentuhan langsung dengan basis massa yang banyaklah yang kini menjadi rebutan partai politik sebut saja Kementrian Desa, Kementrian Dalam Negeri dan Menteri Sekretariat Negara. KompasTV akan mengulasnya bersama Arsul Sani Sekjen PPP, Charles Honoris Politikus PDI Perjuangan, Nasir Djamil Politisi PKS, Yunarto Wijaya Direktur Eksekutif Charta Politika. #KabinetJokoWidodo #oposisi #koalisi



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden