Komnas HAM Dorong Jokowi Prioritaskan Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu

Senin, 15 Juli 2019 | 22:13 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memprioritaskan agenda penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dalam pemerintahan lima tahun ke depan.

"Komnas HAM ke depannya, tentu saja akan tetap meminta kepada Jokowi soal penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Desakan ini muncul lantaran Jokowi tidak menyinggung penegakkan HAM dalam pidato Presiden Terpilih 2019-2024 bertajuk Visi Indonesia yang digelar di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019) kemarin.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Jokowi Tidak Bicara HAM dalam Pidato Visi Indonesia

Bahkan tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, terdapat sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan.

Kesembilan kasus tersebut, yakni Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

Ada pula Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Terpilih

Beka melanjutkan, presiden dan wakil presiden terpilih nanti juga harus menjawab isu-isu HAM di ranah hak sipil dan politik yang cenderung luput dari perhatian pemerintah.

Sejumlah isu HAM di ranah hak sipil dan politik tersebut, antara lain perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas, kebebasan beragama dan berkeyakinan, penerapan hukuman mati, praktik penyiksaan, implementasi pengadilan HAM, pelanggaran HAM di Papua, reformasi peradilan militer serta rekonsiliasi di Aceh.

Apabila pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, maka seluruh kasus tersebut akan tetap menjadi beban di masa depan.

Oleh sebab itu, Beka pun berharap Presiden Jokowi dapat menuntaskan seluruh utang kasus pelanggaran berat HAM seperti yang dijanjikan pada kampanye Pilpres 2014 lalu.

"Jadi artinya, ini utangnya bertambah. Ketika periode pertama itu belum selesai nanti periode selanjutnya harus selesai," kata Beka.

"Kalau 2014, mungkin kita datang dengan optimisme. Nah kalau 2019, optimisme itu menurun. Meskipun masih ada harapan tentu saja bahwa Presiden Jokowi itu akomodatif. Akomodatif seperti apa ini kemudian yang harus diperjuangkan," lanjut dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Poin Pidato Visi Indonesia Jokowi

Sebelumnya, Joko Widodo menyampaikan pidato pertamanya sebagai presiden terpilih pada Pilpres 2019 di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Minggu malam.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut lima tahapan besar yang akan dilakukannya bersama wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin untuk membuat Indonesia lebih produktif, memiliki daya saing, dan fleksibilitas tinggi dalam menghadapi perubahan di dunia.

Jokowi mengutarakan apa yang akan dilakukan pada pemerintahan lima tahun ke depan, yakni pembangunan bidang infrastruktur, pembangunan SDM, mengundang investasi, reformasi birokrasi dan penggunaan APBN yang fokus serta tepat sasaran.

 

Kompas TV Percepatan dan mengejar ketertinggalan, jadi poin penting pidato Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Untuk mempercepat upaya mengejar ketertinggalan, Jokowi bertekad membuka pintu seluas-luasnya bagi investor dan menindak tegas para penghambat birokrasi.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden