Komnas HAM Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Terpilih

Senin, 15 April 2019 | 17:50 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Komnas HAM di kantor Amnesty International, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan mengungkapkan, penyelesaian kasus HAM berat masa lalu menjadi prioritas di antara sembilan prioritas HAM yang diserahkan Amenesty International.

"Sembilan prioritas itu kami setuju. Tapi dalam pandangan Komnas HAM, penyelesaian HAM berat masa lalu menjadi hal yang paling krusial karena itu bukan hanya soal impunitas, melainkan juga bagian daripada meyakinkan publik bahwa keadilan bisa ditegakan," ujar Taufan di kantor Amnesty International, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Taufan mengakui, kasus penyelesaian HAM berat masa lalu saat ini belum bisa diselesaikan. Pengembalian sejumlah berkas kasus HAM berat masa lalu oleh Kejaksaan Agung juga dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Komnas HAM Perpanjang Penyelidikan Kasus Penembakan di Paniai, Papua

"Pasca-reformasi, kasus HAM berat masa lalu belum terselesaikan dan tarik-ulur terus. Harus ada tindakan dan dasar hukum yang jelas," ungkapnya kemudian.

Komnas HAM, lanjutnya, juga sudah menyampaikan kepada pemerintah terkait berkas-berkas kasus HAM berat masa lalu yang dikembalikan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pemerintah perlu tegas dengan langkah hukum yang jelas. Misalnya, dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang guna menyelesaikan kasus HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM Serukan Pemilu Damai

Sebelumnya, Amnesty International mengeluarkan sembilan prioritas HAM untuk pemerintah dan parlemen terpilih. Satu dari sembilan prioritas tersebut adalah menetapkan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

Peneliti Amnesty International Papang Hidayat m mengemukakan, pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan tahun 1966-1998 dan selama periode reformasi awal antara tahun 1998 dan 2002 belum ditangani secara serius.

"Presiden Joko Widodo ketika mulai menjabat, membuat janji kampanye untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM. Namun, hal ini belum teralisasi," ucap Papang.

Kompas TV Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengundang perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk membedah visi-misi paslon 02 terkait HAM, Rabu (20/2). Dalam undangan ini, hadir tim advokasi dan hukum badan pemenanganPrabowo-Sandi, Ansori Sinungan dan Habiburrohman. Penguatan struktur kelembagaan seluruh lembaga yang mengurusi HAM dan revisi peraturan perundang-undangan yang lebih memihak pada HAM menjadi bagian dari visi-misi pasangan Prabowo-Sandi yang disampaikan di hadapan jajaran komisioner Komnas HAM. Selain Komisioner Komnas HAM, Komisioner Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan perwakilan Amnesti Internasional Indonesia jugahadir dalam bedah visi-misi ini.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden