Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru

Selasa, 9 Juli 2019 | 16:54 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, penerapan elektronik rekapitulasi (e-rekapitulasi) di Pilkada 2020 tak bisa terburu-buru. Ia mengatakan, perlu pengkajian secara menyeluruh terkait rencana penerapan e-rekapitulasi.

"Emang itu (e-rekapitulasi) jadi ide besar kita untuk peningkatan kualitas tata kelola, tapi kan harus menyeluruh dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat," kata Afif saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: KPU Wacanakan E-Rekapitulasi pada Pilkada 2020, Ini Kata Pimpinan Komisi II

Afif mengaku belum mengetahui secara detail mekanisme penerapan e-rekapitulasi tersebut. Ia mengatakan, Bawaslu dan KPU belum mendiskusikan penerapan e-rekapitulasi lebih lanjut.

Menurut Afif, untuk melaksanakan e-rekapitulasi tersebut, KPU harus memastikan 270 daerah yang mengikuti Pilkada sudah siap dengan sistem rekapitulasi elektronik.

"Itu (270 daerah) juga problem yang harus dijawab. Harus holistik. Kalau kemudian menerapkan e-Rekap apakah banyak pengurangan petugas, atau tetap sama? Termasuk skenario yang dimaksud KPU, e-Rekap itu apa," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020

Sebelumnya, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay; tim Situng Pemilu 2019; pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu. 

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.

Baca juga: KPU Wacanakan E-rekapitulasi pada Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.

Namun demikian, mengacu pada Situng, harus ada sejumlah perbaikan sistem untuk memastikan sistem IT e-rekap tidak menimbulkan masalah saat digunakan.

Kompas TV Terkait sistem informasi penghitungan suara atau Situng KPU, hakim konstitusi kembali menegaskan, hal itu bukan menjadi penentu, hasil resmi pemilihan presiden. Dalam sidang keempat perselisihan hasil pemilihan presiden, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan hasil situng bukan lah hasil resmi. Hasil resmi merupakan hasil manual berjenjang.<br /> Menurutnya, pemohon yang mengatakan bahwa audit forensik situng adalah penghitungan hasil pilpres yang benar, tidak sesuai dengan undang-undang.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden