Pimpinan Komisi II Minta KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 Jadi 60 Hari

Senin, 8 Juli 2019 | 19:00 WIB
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Viryan Azis (kiri) dan Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Rapat tersebut membahas Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. *** Local Caption ***

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersingkat jadwal masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.

Herman mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari.

Pernyataan ini dia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

"Tadi hitung-hitungannya paling tidak ya 60 hari masa kampanye dan kemudian sementara 81 hari, tadi ada permintaan kami coba dimanfaatkan 60 hari saja," ujar Herman.

Baca juga: Untuk Sementara, Komisi II dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Digelar 23 September

Herman beralasan, masa kampanye selama 81 hari masih membuka kemungkinan terjadinya polarisasi di masyarakat yang mendukung pasangan calon.

Selain itu, lamanya masa kampanye dinilai tidak akan efisien bagi para kandidat.

"Ya dari 81 hari, supaya tidak kemudian juga menjadi sebuah situasi yang membelah keberpihakan. Dan kemudian juga para kandidat menjadi tidak efisien di dalam melakukan kampanyenya," kata Herman.

Kendati demikian, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU untuk sementara menyepakati masa kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 81 hari.

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, Komisi II dan KPU akan kembali menggelar rapat pada akhir Juli 2019.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020.

Sementara itu, lanjut Arief, pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada bulan Februari.

Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota rencananya akan digelar pada bulan Maret.

Adapun Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden