JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersingkat jadwal masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.
Herman mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari.
Pernyataan ini dia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
"Tadi hitung-hitungannya paling tidak ya 60 hari masa kampanye dan kemudian sementara 81 hari, tadi ada permintaan kami coba dimanfaatkan 60 hari saja," ujar Herman.
Baca juga: Untuk Sementara, Komisi II dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Digelar 23 September
Herman beralasan, masa kampanye selama 81 hari masih membuka kemungkinan terjadinya polarisasi di masyarakat yang mendukung pasangan calon.
Selain itu, lamanya masa kampanye dinilai tidak akan efisien bagi para kandidat.
"Ya dari 81 hari, supaya tidak kemudian juga menjadi sebuah situasi yang membelah keberpihakan. Dan kemudian juga para kandidat menjadi tidak efisien di dalam melakukan kampanyenya," kata Herman.
Kendati demikian, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU untuk sementara menyepakati masa kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 81 hari.
Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, Komisi II dan KPU akan kembali menggelar rapat pada akhir Juli 2019.
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020.
Sementara itu, lanjut Arief, pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada bulan Februari.
Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota rencananya akan digelar pada bulan Maret.
Adapun Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.