Pimpinan Komisi II Sepakat Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dipersingkat

Senin, 8 Juli 2019 | 16:07 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera sepakat jika masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipersingkat.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 81 hari.

"Dari pengalaman, masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mardani mengatakan, awalnya masa kampanye direncanakan digelar selama 93 hari.

Baca juga: KPU Usulkan Masa Kampanye di Pilkada 2020 Berdurasi 81 Hari

Kemudian KPU mempersingkatnya menjadi 81 hari, yakni pada 1 Juli hingga 19 September 2020.

Kendati demikian, kata Mardani, Komisi II meminta KPU mempersingkatnya lagi menjadi Sekitar 60 atau 70 hari.

"KPU sudah bekerja keras dari 93 (hari) sekarang tinggal 81, tapi kami bilang lebih pendek lagi. Sekitar 60-70 hari itu sudah cukup," kata Mardani.

Sebelumnya, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai durasi masa kampanye pada Pilkada Serentak 2020 yang diusulkan KPU masih terlampau lama.

Baca juga: KPU Ingin Kampanye Pilkada 2020 81 Hari, Anggota Komisi II Usul 60 Hari

Menurut Yandri, durasi masa kampanye dapat dipersingkat. Ia mengusulkan masa kampanye di Pilkada cukup dilaksanakan selama 60 hari.

"Masa kampanye terlalu lama, kalau bisa diperpendek nggak apa-apa misalnya 60 hari , cukup kalau menurut saya cukup," ujar Yandri.

Yandri mengatakan, masa kampanye yang terlalu lama justru dapat memberikan dampak negatif pada penyelenggaraan Pilkada.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mulai melakukan registrasi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 sejak Senin. MK akan menyidangkan 260 sengketa Pemilu Legislatif dari 340 yang diajukan. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai 9 sampai 12 Juli mendatang.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden