KPU Usulkan Masa Kampanye di Pilkada 2020 Berdurasi 81 Hari

Senin, 8 Juli 2019 | 14:03 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020.

Dengan demikian durasi masa kampanye akan memakan waktu selama 81 hari.

"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca juga: KPU Usulkan Pilkada Serentak 2020 Dilaksanakan 23 September

Sementara itu, lanjut Arief, pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan Februari.

Pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota rencananya digelar pada Maret.

"Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota itu minggu pertama bulan Maret," kata Arief.

Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020

Adapun pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. KPU mengusulkan pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September.

Dalam RDP, selain KPU, hadir pula Ketua Bawaslu, Abhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo.

Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum KPU mengumpulkan KPU Provinsi untuk melakukan persiapan guna menghadapi gugatan Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan ada 250 laporan PHPU soal Pileg yang akan dihadapi baik Dpr, Provinsi, maupun Kabupaten Kota.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden