KPU Ingin Kampanye Pilkada 2020 81 Hari, Anggota Komisi II Usul 60 Hari

Senin, 8 Juli 2019 | 15:03 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai durasi masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terlampau lama.

KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 81 hari. Namun, menurut Yandri, durasi masa kampanye dapat dipersingkat. Ia mengusulkan masa kampanye di Pilkada cukup dilaksanakan selama 60 hari.

"Masa kampanye terlalu lama, kalau bisa diperpendek enggak apa-apa, misalnya 60 hari. Cukup, kalau menurut saya cukup," ujar Yandri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Yandri mengatakan, masa kampanye yang terlalu lama justru dapat memberikan dampak negatif pada penyelenggaraan Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Usulkan Pilkada Serentak 2020 Dilaksanakan 23 September

Ia menilai, ada tiga dampak yang dapat timbul jika kampanye terlalu lama. Tiga dampak itu yakni pemborosan biaya negara, memperbesar polarisasi atau ketegangan sosial di tengah masyarakat dan besarnya biaya yang ditanggung oleh peserta pilkada.

Selain itu, Yandri juga mengusulkan jadwal hari pemungutan suara dimajukan pada awal bulan yang sebelumnya diusulkan KPU pada 23 September 2020.

"Kenapa harus sampai tiga bulan, sekali lagi ini untuk menghindari hal-hal yang saya sebutkan tadi, pemborosan biaya, ketegangan sosial, termasuk biaya yang ditangung oleh peserta pilkada," kata Yandri.

"Tolong nanti kalau bisa KPU ini usul saya, tidak diambil di ujung kalau bisa di awal September. Sehingga kita juga bisa mempercepat mendapatkan hasil dari kontestasi pilkada itu," tuturnya.

Baca juga: KPU Usulkan Masa Kampanye di Pilkada 2020 Berdurasi 81 Hari

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengusulkan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020. Dengan demikian durasi masa kampanye akan memakan waktu selama 81 hari

"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujar Arief.

Adapun, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden