PAN: Tidak Ada Keperluan untuk Memperkuat Posisi Pemerintah di Parlemen

Jumat, 28 Juni 2019 | 11:24 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Sekretaris jenderal PAN Eddy Soeparno saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan, saat ini tidak ada keperluan bagi PAN untuk pindah gerbong bergabung dengan koalisi partai politik pendukung pemerintah.

Menurut dia, koalisi pengusung calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah kuat di parlemen.

"Koalisi yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf sudah mayoritas. Jadi tidak ada keperluan bagi PAN untuk menyebarang dan menguatkan posisi pemerintah di parlemen," ujar Eddy saat konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: PAN Kaji Opsi Arah Politik yang Untungkan Elektoral Partai

Eddy mengatakan, kondisi kekuatan di parlemen saat ini berbeda dengan 2014.

Pada lima tahun silam, meskipun Jokowi dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, namun kekuatan di parlemen tidak imbang.

Menurut Eddy, ketidakseimbangan komposisi koalisi partai terjadi lantaran posisi oposisi di parlemen sangat kuat.

Oleh karena itu, PAN menilai harus pindah ke koalisi pemerintah untuk membantu pemerintah mengimplikasikan programnya dan tidak tersendat kepentingan politik di parlemen.

"Pada saat itu PAN melihat bahwa program-program yang ingin diajukan oleh Jokowi dan JK akan terkendala di parlemen jika memang tidak memiliki kekuatan mayoritas," kata dia.

Baca juga: PAN: Selamat Pak Jokowi dan Maruf Amin

"Oleh karena itu, PAN memutuskan mendukung pemerintah pada saat itu. Nah, saat ini berbeda, koalisi yang mendung Jokowi-Ma'ruf sudah jadi mayoritas," lanjut dia.

Untuk menentukan arah politik PAN lima tahun ke depan, PAN akan membahas sejumlah opsi yang terbuka, apakah tetap menjadi oposisi atau bergabung dengan koalisi.

Ia menyebutkan, opsi-opsi tersebut akan dibahas dalam rapat kerja nasional yang akan digelar akhir Juli atau awal Agustus 2019.

Eddy mengatakan, PAN akan konsisten terkait keputusan sikap politiknya ke depan.

Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Ketum PAN: Prabowo Nyatakan Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pun akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi bersama para pimpinan parpol koalisi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden