Di Sidang MK, Saksi Paslon 02 Tak Bisa Pastikan Korelasi Antara KK Manipulatif dan Pengguna Hak Pilih

Rabu, 19 Juni 2019 | 11:35 WIB
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang diajukan Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum, tidak dapat menjelaskan korelasi antara dugaan Kartu Keluarga (KK) manipulatif dan pengguna hak pilih pada Pemilu 2019.

Dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019), Agus awalnya memaparkan adanya 117.333 KK manipulatif di lima kabupaten.

KK manipulatif artinya dalam satu kartu berisi lebih dari 1.000 orang, nomor KK yang tidak seusai nomenklatur, dan alamat yang berbeda-beda.

Kemudian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bertanya apakah Agus dapat memastikan apakah seluruh nama dalam KK tersebut menggunakan hak pilih.

"Kalau dijumlahkan orangnya kira-kira berapa yang berkorelasi dengan pengguna hak pilih?" tanya Saldi.

Baca juga: Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif

Lantas Agus mengatakan tidak dapat memastikan apakah seluruh nama yang dalam KK menggunakan hak pilihnya atau tidak. Sebab, pihaknya tidak melakukan rekapitulasi.

"Saya tidak bisa menjawab karena tidak melakukan rekap. Karena jumlah beda-beda," ujar Agus.

"Berarti tidak tahu ya. Apakah orang yang di KK itu anda teliti dan telah juga bahwa yang invalid itu menggunakan hak pilih?" tanya Saldi lagi.

Kemudian, Agus menjelaskan bahwa data invalid itu tidak ada setelah diverifikasi di lapangan.

Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah DPT yang Tak Dilengkapi Nomor Kartu Keluarga

Namun, Agus tidak dapat memastikan apakah seluruh data invalid dalam KK manipulatif yang ia paparkan juga menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

"Yang invalid ini kemudian terbukti di lapangan dia siluman. Tidak ada," kata Agus.

"Jadi walaupun ada KK yang invalid tapi anda tidak bisa memberikan keterangan kepada Mahkamah bahwa jumlah itu sekaligus pengguna hak pilih," ucap Saldi.

Kompas TV Sidang ketiga sengketa pilpres 2019 berlangsung di kawasan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6). Pada agenda hari ini, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam sidang, tim hukum Prabowo Subianto menghadirkan Agus Maksum sebagai saksi. Agus merupakan timses Prabowo yang bertugas memberikan masukan ke KPU tingkat nasional. Agus mengaku mendapat ancaman saat memantau data DPT. Namun, Agus menolak memberikan informasi mengenai pihak yang mengancamnya tersebut. #SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden