Hakim kepada Saksi: Supaya Santai, Jawab yang Ditanyakan Saja...

Rabu, 19 Juni 2019 | 11:31 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Ketua Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kiri) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) menjadi hakim panel pada sidang pengujian UU Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Kamis (3/8). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mengenai ambang batas syarat pencalonan presiden (Presidential Threshold). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Agus Maksum, saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk tenang dalam menjawab pertanyaan yang diajukan hakim.

Agus diminta hanya menjawab yang ditanyakan tanpa memberi penjelasan di belakangnya.

Peringatan ini disampaikan ketika Saldi bertanya soal Kartu Keluarga (KK) invalid. Saldi bertanya kepada Agus apakah orang yang masuk dalam KK invalid itu pasti menggunakan hak pilih.

Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah DPT yang Tak Dilengkapi Nomor Kartu Keluarga

"Saudara telaah juga enggak bahwa yang invalid itu menggunakan hak pilih?" tanya Saldi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Agus menjawab bahwa data orang yang ada dalam KK invalid itu adalah data siluman.

"Yang invalid kan terbukti siluman, enggak ada..," ujar Agus.

Namun ,sebelum Agus menyelesaikan jawabannya, Saldi memotong. Dia mengingatkan Agus untuk tenang dan menjawab secukupnya sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi fakta.

"Santai saja. Supaya santai, yang dijawab yang ditanya hakim saja. Santai saja enggak usah beri penjelasan," ujar Saldi.

Baca juga: Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif

"Jadi walau ada DPT invalid, KK invalid, tetapi Saudara tidak bisa memberi jawaban ke Mahkamah bahwa mereka menggunakan hak pilih?" kata Saldi mengulang pertanyaannya.

Kali ini Agus pun menjawab singiat bahwa dia tidak mengetahui pasti mengenai itu.

"Iya tidak jelas," kata Agus.

Sebelum perdebatan ini, Saldi sudah menjelaskan alasan saksi fakta tidak perlu memberi penjelasan dalam tiap jawaban.

Saldi mengatakan, ketika Agus memberi penjelasan, artinya telah menginterpretasi data itu.

"Kalau ditanya A jawab A. Prinsipnya jawab apa yang ditanyakan hakim," kata Saldi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden