4 Poin Penjelasan Polisi soal Penjarahan dan Pencurian Senjata dan Uang di Mobil Brimob

Sabtu, 15 Juni 2019 | 08:52 WIB
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam perusakan, pencurian, dan penjarahan senjata dan uang operasional dalam mobil Brimob di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat pada kerusuhan 22 Mei 2019.

Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut empat fakta terkait perusakan dan penjarahan di dalam mobil Brimob:

1. Tersangka merupakan kelompok kriminal yang sengaja melakukan kerusuhan

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan keempat tersangka yaitu Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo ditangkap pada 11 Juni 2019.

Hengki mengatakan mereka merupakan kelompok kriminal yang sengaja datang untuk membuat rusuh. Mereka bukan termasuk dalam massa yang melakukan unjuk rasa.

Baca juga: Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei

"Sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat, ini lebih berani karena mereka melakukannya kepada Brimob yang sedang bertugas," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

2. Penjarahan senjata dan uang operasional Brimob

Saat kerusuhan 22 Mei 2019, keempat tersangka sengaja melakukan pelemparan batu ke arah barikade polisi dan juga perusakan pada mobil milik Brimob.

Lalu, saat situasi tidak kondusif, Supriyatna mencuri sebuah selempang warna cokelat yang berada di dalam mobil Brimob, berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, perusuh mengaku spontan melakukan penjarahan.

"Mereka spontan karena ada kerusuhan, dan bila ada peluang mereka melakukan kesempatan tersebut," kata Iptu Dimitri di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Tersangka Pencuri Uang Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Tipu Rekan-rekannya

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu tidak membenarkan bahwa senjata itu akan digunakan untuk kejahatan.

"Situasinya waktu itu lagi kacau, kemudian, dia melihat ke dalam (mobil) ada tas, lalu diambil," kata dia.

Saat polisi melakukan penggerebakan pada 11 Juni 2019, senjata tersebut masih disimpan oleh tersangka.

3. Tersangka mengaku dibayar

Empat tersangka pembakar dan pencuri uang di mobil Brimob senilai Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, merupakan massa bayaran.

Baca juga: Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar

"Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/06/2019). 

Hengki tak mengatakan nominal bayaran yang mereka terima. Namun, dia memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh. 

4. Polisi masih buru senjata laras licin

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi masih mencari satu senjata laras licin yang dicuri dari Brimob oleh kelompok kriminal padakerusuhan 22 Mei lalu. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang Saat Kerusuhan 22 Mei

"Kita masih cari senjata laras licin atau senjata gas air mata, dan sedang kami dalami. Namun, informasi awal sudah kita ketahui," kata Hengki di Mapolres Metro Jaya Jakarta Barat pada Jumat (14/06/2019).

Polisi juga sedang memburu tersangka lain yang diduga terlibat dan sengaja melakukan kerusuhan.

Kompas TV Bareskrim menolak laporan mantan ketua Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan, terkait pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tidak benar. Laporan akan di proses jika sudah ada hasil rekomendasi dari Dewan Pers.<br /> Penolakan laporan mantan ketua Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan oleh Bareskrim disampaikan oleh kuasa hukum Mayjen Purnawirawan Chairawan, Herdiyansah, usai bertemu dengan pihak Bareskrim.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden