Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei

Jumat, 14 Juni 2019 | 17:45 WIB
KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Polisi Resor Jakarta Barat bersama empat tersangka kerusuhan dan penjarahan senjata Brimob pada 22 Mei 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi masih mencari satu senjata laras licin yang dicuri dari Brigade Mobil (Brimob) oleh kelompok kriminal pada kerusuhan 22 Mei lalu.

"Kita masih cari senjata laras licin atau senjata gas air mata, dan sedang kami dalami. Namun, informasi awal sudah kita ketahui," kata Hengki di Mapolres Metro Jaya Jakarta Barat pada Jumat (14/06/2019).

Polisi mengatakan, saat kerusuhan terjadi, ada dua senjata Brimob yang diambil oleh anggota kelompok kriminal.

Baca juga: Perusuh 22 Mei di KS Tubun Sengaja Menjarah, Bukan Berunjuk Rasa

Hingga saat ini, polisi sudah menangkap pelaku yang mencuri senjata lainnya, salah satunya Glock 17.

Senjata berwarna hitam itu diduga dicuri Supriyatna Jaelani dan ketiga orang lainnya, yaitu Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo.

Saat kerusuhan 22 Mei 2019, sekitar pukul 12.00, Supriyatna diduga mencuri sebuah selempang warna cokelat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.

Polisi masih mendalami apakah senjata itu akan dijual oleh tersangka atau tidak.

Baca juga: Polri Bantah Menutup-nutupi Hasil Investigasi Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu tidak membenarkan bahwa senjata itu akan digunakan untuk kejahatan.

"Situasinya waktu itu lagi kacau, kemudian, dia melihat ke dalam (mobil) ada tas, lalu diambil," kata dia.

Saat polisi melakukan penggerebakan pada 11 Juni 2019, senjata tersebut masih disimpan oleh tersangka.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden