3 Fakta Penangkapan Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob

Jumat, 14 Juni 2019 | 08:57 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial YY (29) yang diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan ingin meledakkan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa (11/6/2019).

"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah adanya informasi percakapan yang dikirim dalam sebuah grup WhatsApp bernama Silaturahmi," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Berikut fakta-fakta dibalik penangkapan YY.

Baca juga: YY Kirim Pesan Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob karena Ingin Populer

1. YY Kooperatif Saat Ditangkap

Pihak keluarga YY (29), pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan mengancam meledakkan Asrama Brimob, mengatakan bahwa YY kooperatif saat ditangkap polisi.

YY ditangkap di rumahnya di Depok pada Selasa (11/6/2019). Kakak YY, Andhika (31), mengatakan, polisi datang menangkap adiknya dengan membawa surat penangkapan.

Polisi juga membawa bukti berupa bidik layar percakapan grup WhatsApp yang berisi kalimat ancaman oleh YY itu.

"Ada delapan orang polisi yang datang, mereka naik mobil dan gunakan baju bebas. Penangkapamnya kooperatif dan senyap kok, sepi juga. Mereka datang tetapi tidak bawa senjata," ucap Andhika di Jalan Kenari 3, Tapos, Cimanggis, Rabu (13/6/2019).

Menurut Andhika, saat penangkapan, pihak kepolisian langsung mengincar ponsel adiknya.

Setelah menemukan ponsel YY, polisi membawa pemuda itu ke Bareskrim Polri.

2. YY Ikut Dalam Aksi 22 Mei 2019

Setelah YY dibawa ke Bareskrim Polri, Andhika, keluarga YY (29) mengaku kaget karena YY diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan Asrama Brimob Polri, Kelapa Dua,Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.

"Kaget banget sih emang, saya enggak tahu sampai bisa-bisanya dia berpikiran seperti itu," ucap Andhika.

Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ikut Aksi 22 Mei

Menurut Andhika, YY seorang pemuda yang tertutup dan jarang bercerita tentang kehidupan pribadi.

Jika berbincang, mereka jarang membahas persoalan politik. Meski jarang bertemu, ia mengetahui bahwa YY ikut dalam aksi 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu.

"Yang saya tahu ada video adik saya ikut aksi demo 22 Mei. Adik saya saat itu kena gas air mata dan sempat dibawa ke klinik," ucap Andhika.

Namun, ia tak mengetahui apakah adiknya itu aktif dalam komunitas atau perkumpulan tertentu atau tidak.

3. Alasan YY Mengancam Jokowi dan Ancam Ledakkan Bom

Setelah penangkapan, penyidik melakukan interogasi terhadap YY terkait ancamannya itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, YY mengaku mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dengan tujuan mencari popularitas.

Baca juga: Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob, Polisi Tunjukkan Bukti Ini

Pesan ancaman itu dikirimkan melalui grup WhatsApp bernama Silaturahmi.

"YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat (ancaman) itu karena ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu pasangan calon presiden," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, grup WhatsApp Silaturahmi adalah sebuah komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Grup tersebut memiliki 192 orang anggota, sementara YY adalah admin grup itu.

"Pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB tersangka YY mengirimkan pesan (ke grup WhatsApp Silaturahmi) yang berisi 'tanggal 29 (Juni) Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan pesan lagi 'tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asramabrimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29 (Juni)," jelas Dedi.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden