Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob, Polisi Tunjukkan Bukti Ini

Kamis, 13 Juni 2019 | 14:48 WIB
KOMPAS.com/ CYNTHIA LOVA TKP penangkapan pria yang Ancam Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob, Kamis (13/6/2019).

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak keluarga YY (29), pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan mengancam meledakkan Asrama Brimob, mengatakan bahwa YY kooperatif saat ditangkap polisi.

YY ditangkap di rumahnya di Depok pada Selasa (11/6/2019). Kakak YY, Andhika (31), mengatakan, polisi datang menangkap adiknya dengan membawa surat penangkapan.

Baca juga: YY Kirim Pesan Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob karena Ingin Populer

Polisi juga membawa bukti berupa bidik layar percakapan grup WhatsApp yang berisi kalimat ancaman oleh YY itu.

"Ada delapan orang polisi yang datang, mereka naik mobil dan gunakan baju bebas. Penangkapamnya kooperatif dan senyap kok, sepi juga, mereka datang tetapi tidak bawa senjata," ucap Andhika di Jalan Kenari 3, Tapos, Cimanggis, Rabu (13/6/2019).

Menurut Andhika, saat penangkapan, pihak kepolisian langsung mengincar ponsel adiknya.

"Awalnya adik saya tidak mengaku, tetapi akhirnya saat dicari-cari ponselnya ketemu di bawah bantal," kata dia.

Setelah menemukan ponsel YY, polisi membawa pemuda itu ke Bareskrim Polri.

YY (29) diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan Asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.

Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ikut Aksi 22 Mei

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa (11/6/2019).

"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah adanya informasi percakapan yang dikirim dalam sebuah grup WhatsApp bernama Silaturahmi," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden